kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP


Selasa, 26 Agustus 2025 / 05:19 WIB
Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP
ILUSTRASI. Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polemik gaji dan tunjangan DPR yang fantastis tak kunjung berakhir. Selain menikmati gaji dan tunjangan yang besar, DPR ternyata juga mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh). 

Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggota DPR dan pejabat negara lain mendapatkan tunjangan PPh. DJP pun memastikan tunjangan PPh anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga seolah-olah bebas pajak. "Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Susul iPhone 16 & 15, Harga iPhone 14 Telah Turun Rp 5 Jutaan Agustus 2025

Rosmauli menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak bagi anggota DPR dan pejabat negara berbeda dengan pekerja pada umumnya karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat lain langsung dilaksanakan oleh bendahara negara alias Kemenkeu melalui sistem penggajian.

Dengan mekanisme ini, pajak anggota DPR dan pejabat dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan secara langsung oleh Kemenkeu. Sehingga, mereka menerima penghasilan bersih atau neto, sementara pajaknya sudah dibayarkan ke kas negara melalui APBN.

"Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Rosmauli juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hal yang istimewa, sebab di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh karyawannya, sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih. "Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi," kata dia.

Sebelumnya, selain tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan PPh Pasal 21 anggota DPR. Sebab, dengan adanya tunjangan PPh Pasal 21 itu, dapat berarti anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif pajak ini bersifat progresif. Misalnya, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen. Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2,69 juta per bulan.

Tonton: Timah (TINS) Ungkap Perubahan RKAB Jadi 1 Tahun Berdampak Positif Bagi Kinerja

Gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Dengan komponen gaji dan tunjangan di atas, maka setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan minimal sekitar Rp 91,5 juta per bulan. Jumlah penghasilan anggota DPR semakin besar jika terlibat dalam banyak persidangan.

Baca Juga: Update Terbaru Agustus 2025! Harga iPhone 16 Series Turun Hingga Rp 3 Juta

Selanjutnya: IHSG Menanti Arah Suku Bunga The Fed, Simak Rekomendasi Saham Ini

Menarik Dibaca: Daftar Buah untuk Diet Asam Urat yang Rendah Fruktosa, Alternatif Menu Harian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×