kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPR RI: Simak Besaran Gaji dan Tunjangan yang Dikecam


Senin, 25 Agustus 2025 / 14:47 WIB
Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPR RI: Simak Besaran Gaji dan Tunjangan yang Dikecam
ILUSTRASI. Foto udara massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aksi unjuk rasa kembali terjadi di depan gedung DPR, Senin 25 . Pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Berikut rincian gaji dan tunjangan DPR RI yang dinilai terlalu besar dan tidak peka terhadap kondisi rakyat kecil di tengah himpinan ekonomi.

Demonstrasi masyarakat sipil bertajuk "Revolusi Rakyat Indonesia" dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Diberitakan Kompas.com, aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan DPR RI sempat memanas pada siang hari karena polisi menembakkan gas air mata.

Pengunjuk rasa yang kocar-kacir kembali ke depan gerbang DPR setelah rombongan mahasiswa dari sejumlah kampus tiba di lokasi demo. Rombongan tersebut tiba dari arah Semanggi dan memasuki area Gelora Bung Karno sekitar pukul 13.20 WIB.

Baca Juga: Ketinggian Gunung Batu Bandung Barat Meningkat, Ini Penjelasan Resmi Peneliti

Pantauan Kompas.com di lokasi, mereka tiba menggunakan tiga buah bus dan beberapa mobil angkot sambil menyanyikan lagu Buruh Tani. Salah satu rombongan mahasiswa yang duduk di atap bus menyerukan agar massa demo 25 Agustus 2025 kembali ke depan Gedung DPR RI dan melanjutkan aksi. Buruh di Semarang Meruwat Negara Artikel Kompas.id Buruh di Semarang Meruwat Negara "Ayo maju lagi, kita balikin, maju lagi!" ujar salah satu mahasiswa menggunakan pengeras suara.

Melihat hal itu, tim gabungan dari Polisi dan TNI kembali bersiaga dan membuat barikade agar para mahasiswa tidak bisa memasuki area DPR RI. Akhirnya, kericuhan kembali terjadi saat para mahasiswa tetap memaksa untuk menuju ke lokasi unjuk rasa.

Kericuhan tersebut pecah tepat di depan pusat perbelanjaan Senayan Park (Spark), Jakarta Pusat. Sejumlah pengendara yang tengah melintas di Jalan Gerbang Pemuda pun sempat terjebak di tengah kericuhan tersebut.

Tonton: Dugaan Pemerasan K3 Kemnaker, Koordinator Hidup Mewah Dari Uang Buruh Rp 69 Miliar

Gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Dengan komponen gaji dan tunjangan di atas, maka setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan minimal sekitar Rp 91,5 juta per bulan. Jumlah penghasilan anggota DPR semakin besar jika terlibat dalam banyak persidangan.

Baca Juga: Susul iPhone 16 & 15, Harga iPhone 14 Telah Turun Rp 5 Jutaan Agustus 2025

Selanjutnya: Sun Life Dorong Tenaga Agensi Terus Tingkatkan Literasi Asuransi

Menarik Dibaca: HP Vivo Terbaru di Bulan Agustus 2025 dan Keunggulannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×