Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sanksi bagi 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akan diberikan pekan ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, sanksi bagi PPTKIS itu bermacam-macam.
Muhaimin menyebutkan ada tiga sanksi. Ketiganya yakni menangani secara langsung masalah TKI, teguran dan skorsing tidak boleh beroperasi, dan pencabutan izin.
Hingga kini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih memeriksa 10 PPTKIS itu. Muhaimin mengatakan, pihaknya masih menghimpun data dari masing-masing PPTKIS. ""Sekarang belum lihat laporannya bagaimana, pokoknya nanti kita sampaikan," katanya, Rabu (13/7).
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memeriksa 10 PPTKIS pengirim TKI yang kini tengah menghadapi hukuman mati. Saat ini, pemerintah mencatat, sedikitnya ada sekitar 230 TKI yang terpidana di tempatnya bekerja, di antaranya di Malaysia sebanyak 177 TKI, 23 TKI terpidana di Arab Saudi dan 30 TKI terpidana di China.
Para TKI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga itu disalurkan dari 10 PPTKIS bermasalah tersebut. Adapun 10 PPTKIS tersebut antara lain ialah PT Jamin Harapan Abadi, PT Titian Hidup Langgeng, PT Amani Tama Berkah Sejati, PT Duta Sapta Perkasa, PT Marcoria Putra, PT Bajri Putra Mandiri, PT Amanah Putra Pratama, PT Arafah Duta Jasa, PT Kemuning Bunga Sejati, PT Putra Alwini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News