kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

Pengawasan minim, banyak agen TKI langgar aturan


Senin, 11 Juli 2011 / 09:10 WIB
Pengawasan minim, banyak agen TKI langgar aturan
ILUSTRASI. IHSG hari ini, Rabu (30/9), diperkirakan melanjutkan koreksi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.


Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kasus-kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sebetulnya tak lepas dari longgarnya pengawasan pemerintah terhadap Pengusaha Jasa Pengiriman TKI (PJTKI). Karena itu pemerintah mulai membenahi mekanisme pengawasan PJTKI guna memastikan perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui pengawasan terhadap PJTKI memang masih sangat minim sehingga banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai beleid yang ditetapkan pemerintah. "Karena kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar maka kami akan ambil langkah penegakan hukum yang tegas," katanya, akhir pekan lalu.

Muhaimin beralasan, minimnya pengawasan terhadap PJTKI itu lantaran jumlah tenaga pengawas yang masih sangat kurang. Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. "Makanya pemerintah akan terus menambah jumlah maupun kemampuan teknis pengawas," ujarnya.

Selain itu, kata Muhaimin, pemerintah juga membenahi manajemen pengawasan tenaga kerja di daerah lewat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam PP itu sistem pengawasan tenaga kerja kembali menjadi kewenangan Kemnakertrans.

Dalam beleid itu, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.

Dengan sistem baru ini, diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah. "Kami juga akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan tenaga kerja," tandasnya.

Muhaimin menambahkan, selama ini pemerintah sudah gencar melakukan sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan kepada para PJTKI. Jadi mereka seharusnya sudah paham aturan main yang ada. Dus, kalau sekarang masih ada pengusaha PJTKI yang membandel dan melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas menyeret pengusaha PJTKI ke ranah pidana.

Dalam upaya penegakan hukum, lanjut dia, Kemnakertrans akan berkoordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×