Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan.
PMK ini juga menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75.
“Dasar US$ 75 adalah merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Jadi, WCO mengeluarkan rekomendasi itu,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (14/9).
Ia mengatakan, besaran US$ 75 itu adalah untuk total transaksi dalam sehari sehingga, di atas batas tersebut akan dikenakan ketentuan normal baik bea masuk maupun pajak impornya.
“Contohnya, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, transaksi pertamanya US$ 50, US$ 20 yang kedua, dan kemudian US$ 100 yang ketiga, maka yang hanya diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang pertama dan kedua. Sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal,” jelasnya.
PMK ini sendiri, diundangkan pada 10 September 2018. Dengan demikian, aturan ini akan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ia pun memaparkan, kebijakan ini dibuat sebab pihaknya menemukan importir nakal yang melakukan transaksi sebanyak 400 dokumen dengan total US$ 20.300 dalam sehari.
Rata-rata nilainya per dokumen adalah di bawah US$ 100. Mulai dari US$ 55,16 hingga US$ 84,04
“Data transaksinya ini meliputi arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung HP. Totalnya US$ 20.300 dalam sehari. Ini satu orang saja,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News