Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Namun sampai saat ini OECD dan G20 belum menyepakati satu skema tunggal. Maka, Indonesia sebagai anggota dibebaskan memilih.
Menurut Yustinus dokumen OECD Public Commentary - Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy 2019 yang dirilis sebelumnya bisa menjadi rujukan.
Baca Juga: Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan
Yustinus mengimbau sebelum bertolak lebih jauh, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah ingin mendapatkan penerimaan negara yang sebesar-besarnya atau membangun sistem perpajakan yang ideal.
Kata dia sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi unsur keadilan, bukan mementingkan semata-mata penerimaan negara. Inilah ciri pedang bermata dua sistem perpajakan yang harus diwaspadai.
Dia memberikan contoh pengenaan Digital Service Tax/DST dalam proposal Uni Eropa yang Isu tersebut pernah disinggung oleh Marlies de Ruitter dalam proposal Uni Eropa, terkait.
Menurutnya, pertimbangan negara-negara memilih opsi tersebut hanyalah penerimaan negara saja dan bukan untuk mencari sistem perpajakan yang berkeadilan bagi ekonomi digital.
Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News