kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak


Kamis, 05 September 2019 / 21:30 WIB
RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Namun sampai saat ini OECD dan G20 belum menyepakati satu skema tunggal. Maka, Indonesia sebagai anggota dibebaskan memilih.

Menurut Yustinus dokumen OECD Public Commentary - Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy 2019 yang dirilis sebelumnya bisa menjadi rujukan.

Baca Juga: Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan

Yustinus mengimbau sebelum bertolak lebih jauh, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah ingin mendapatkan penerimaan negara yang sebesar-besarnya atau membangun sistem perpajakan yang ideal.

Kata dia sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi unsur keadilan, bukan mementingkan semata-mata penerimaan negara. Inilah ciri pedang bermata dua sistem perpajakan yang harus diwaspadai. 

Dia memberikan contoh pengenaan Digital Service Tax/DST dalam proposal Uni Eropa yang Isu tersebut pernah disinggung oleh Marlies de Ruitter dalam proposal Uni Eropa, terkait.

Menurutnya, pertimbangan negara-negara memilih opsi tersebut hanyalah penerimaan negara saja dan bukan untuk mencari sistem perpajakan yang berkeadilan bagi ekonomi digital. 

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×