kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.650   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   29,75   0,35%
  • KOMPAS100 1.192   2,59   0,22%
  • LQ45 856   1,13   0,13%
  • ISSI 308   2,54   0,83%
  • IDX30 439   0,62   0,14%
  • IDXHIDIV20 510   0,76   0,15%
  • IDX80 133   0,34   0,26%
  • IDXV30 139   0,00   0,00%
  • IDXQ30 140   0,51   0,36%

RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak


Kamis, 05 September 2019 / 21:30 WIB
RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Namun sampai saat ini OECD dan G20 belum menyepakati satu skema tunggal. Maka, Indonesia sebagai anggota dibebaskan memilih.

Menurut Yustinus dokumen OECD Public Commentary - Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy 2019 yang dirilis sebelumnya bisa menjadi rujukan.

Baca Juga: Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan

Yustinus mengimbau sebelum bertolak lebih jauh, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah ingin mendapatkan penerimaan negara yang sebesar-besarnya atau membangun sistem perpajakan yang ideal.

Kata dia sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi unsur keadilan, bukan mementingkan semata-mata penerimaan negara. Inilah ciri pedang bermata dua sistem perpajakan yang harus diwaspadai. 

Dia memberikan contoh pengenaan Digital Service Tax/DST dalam proposal Uni Eropa yang Isu tersebut pernah disinggung oleh Marlies de Ruitter dalam proposal Uni Eropa, terkait.

Menurutnya, pertimbangan negara-negara memilih opsi tersebut hanyalah penerimaan negara saja dan bukan untuk mencari sistem perpajakan yang berkeadilan bagi ekonomi digital. 

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×