kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak


Kamis, 05 September 2019 / 21:30 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Namun sampai saat ini OECD dan G20 belum menyepakati satu skema tunggal. Maka, Indonesia sebagai anggota dibebaskan memilih.

Menurut Yustinus dokumen OECD Public Commentary - Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy 2019 yang dirilis sebelumnya bisa menjadi rujukan.

Baca Juga: Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan

Yustinus mengimbau sebelum bertolak lebih jauh, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah ingin mendapatkan penerimaan negara yang sebesar-besarnya atau membangun sistem perpajakan yang ideal.

Kata dia sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi unsur keadilan, bukan mementingkan semata-mata penerimaan negara. Inilah ciri pedang bermata dua sistem perpajakan yang harus diwaspadai. 

Dia memberikan contoh pengenaan Digital Service Tax/DST dalam proposal Uni Eropa yang Isu tersebut pernah disinggung oleh Marlies de Ruitter dalam proposal Uni Eropa, terkait.

Menurutnya, pertimbangan negara-negara memilih opsi tersebut hanyalah penerimaan negara saja dan bukan untuk mencari sistem perpajakan yang berkeadilan bagi ekonomi digital. 

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×