kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan


Kamis, 05 September 2019 / 19:21 WIB
Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tengah diramu oleh pemerintah. Dalam pembahasannya, pemerintah berencana megalakkan pajak ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, ada dua poin yang bakal dibahas dalam RUU tersebut tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

“Perlu adanya level playing field pemajakan atas transaksi perdagangan konvensional dan elektronik,” kata Robert dalam Konferensi Pers RUU Perpajakan,Kamis (5/9).

Adapun poin pertama mengatur pemungutan dan penyetoran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud.

Kata Robert, saat ini hal itu dilakukan oleh konsumen atau pihak yang melakukan impor di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah dalam RUU perpajakan terbaru tanggung jawab PPN tidak hanya kepada konsumen.

Pemerintah mengimbau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas nama SPLN. Misalnya, PT Google Indonesia yang telah memberlakukan PPN sebesar 10% atas layanan Google Ads.

Baca Juga: Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai

Pemerintah juga menunjuk SPLN baik pedagang, penyedia jasa, maupun platform untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×