kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan


Kamis, 05 September 2019 / 19:21 WIB
Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tengah diramu oleh pemerintah. Dalam pembahasannya, pemerintah berencana megalakkan pajak ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, ada dua poin yang bakal dibahas dalam RUU tersebut tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

“Perlu adanya level playing field pemajakan atas transaksi perdagangan konvensional dan elektronik,” kata Robert dalam Konferensi Pers RUU Perpajakan,Kamis (5/9).

Adapun poin pertama mengatur pemungutan dan penyetoran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud.

Kata Robert, saat ini hal itu dilakukan oleh konsumen atau pihak yang melakukan impor di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah dalam RUU perpajakan terbaru tanggung jawab PPN tidak hanya kepada konsumen.

Pemerintah mengimbau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas nama SPLN. Misalnya, PT Google Indonesia yang telah memberlakukan PPN sebesar 10% atas layanan Google Ads.

Baca Juga: Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai

Pemerintah juga menunjuk SPLN baik pedagang, penyedia jasa, maupun platform untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN.




TERBARU

[X]
×