Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
Menurutnya, independensi BI sangat krusial dalam menjaga kepercayaan pasar keuangan. Jika evaluasi DPR menjadi dasar pemberhentian, maka BI rawan terseret dinamika politik yang bisa menimbulkan sentimen negatif.
“Kalau menurut saya, harus terkait pelanggaran hukum dan konstitusi. Kalau mau ditambah, DPR bisa ajukan ke MK sesuai dengan konstitusi kita, bukan lewat evaluasi politik,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Ngebut Tuntaskan Pembahasan RUU P2SK, Ini Alasannya
Risiko Bagi Pasar Keuangan
Menurut Yanuar, masuknya pasal evaluasi DPR berpotensi menciptakan ketidakpastian di pasar.
Pelaku pasar akan sensitif terhadap isu politik yang membayangi independensi bank sentral.
“Kalau hal ini tetap dilakukan, situasi politik akan semakin kental terhadap bank sentral, dan pasar keuangan akan sensitif,” ujarnya.
Dalam draft RUU yang diterima KONTAN, Pasal 7 ayat (2) menyebut BI kini diminta melaksanakan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Di sisi lain, Pasal 48 ayat (1) memperluas alasan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI, dengan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Presiden melalui Keputusan Presiden.
Selanjutnya: Simas Insurtech Terima Tiga Laporan Klaim Asuransi Kendaraan Imbas Banjir di Bali
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/9) di Jabodetabek, Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News