Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengingatkan pentingnya menjaga disiplin fiskal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ia menyoroti keputusan Komisi XI DPR yang memilih pendekatan omnibus dalam merevisi beleid tersebut.
Menurut Syafruddin, arah pembahasan RUU ini langsung menyentuh isu sensitif, yakni status dividen BUMN dan hasil pengelolaan aset negara.
Ia menegaskan, publik perlu menetapkan batas yang tegas bahwa dividen dan hasil aset milik negara wajib tercatat, disahkan, dan dipertanggungjawabkan melalui APBN.
"Jika arus itu bergerak di luar APBN, negara melemahkan disiplin fiskal dan membuka ruang keputusan tanpa kontrol memadai," ujar Syafruddin kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: DPR–Pemerintah Sepakat RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Syafruddin menjelaskan, dividen BUMN berasal dari kepemilikan saham oleh negara. Kepemilikan tersebut bukan kepentingan privat, melainkan mandat rakyat.
Karena itu, dividen memiliki karakter sebagai pendapatan publik yang menuntut proses transparan, mulai dari penganggaran, pembahasan, pelaporan, hingga pemeriksaan.
Ia mengingatkan, ketika dividen diperlakukan sebagai dana diskresi di luar mekanisme APBN, publik kehilangan instrumen untuk menilai prioritas kebijakan, mengukur manfaat, dan menghitung risiko.
"Kecepatan eksekusi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan akuntabilitas," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan dividen di luar APBN berpotensi memicu fragmentasi fiskal. Fragmentasi terjadi ketika sebagian penerimaan negara tidak lagi tunduk pada otorisasi anggaran. Dalam kondisi tersebut, pemerintah bisa membiayai program tanpa uji prioritas yang ketat, sementara DPR dan publik menerima informasi yang lebih terbatas.
Situasi ini juga berisiko mengaburkan pembacaan indikator fiskal. Pelaku pasar dan dunia usaha menilai arah kebijakan dari angka serta narasi dalam APBN. Jika APBN tidak lagi memuat keseluruhan arus penerimaan dan pengeluaran, kepercayaan dapat terkikis dan premi risiko berpotensi meningkat.
Isu serupa, lanjut Syafruddin, juga melekat pada hasil pengelolaan aset negara. Negara bisa memperoleh pendapatan dari optimalisasi aset, investasi, maupun restrukturisasi kepemilikan.
Namun, manfaat hanya tercapai jika negara menjaga keterlacakan arus tersebut, sehingga publik dapat menelusuri sumber aset, instrumen pengelolaan, biaya, hingga hasil akhirnya.
"Tanpa keterlacakan, arus itu berubah menjadi kotak hitam yang rawan konflik kepentingan dan salah alokasi," katanya.
Dalam konteks itu, ia mendorong agar RUU omnibus Keuangan Negara menegaskan tiga pagar utama.
Baca Juga: DPR Telah Sahkan 21 RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2025
Pertama, setiap hak negara atas dividen dan hasil aset wajib tercermin dalam APBN, dengan pengecualian yang sempit dan terukur.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dapat memeriksa bukan hanya laporan akhir, tetapi juga entitas dan transaksi yang mengelola arus tersebut, termasuk melalui audit kinerja.
Ketiga, DPR perlu mengawasi keputusan material melalui ambang batas nilai yang jelas untuk penjualan aset, penjaminan, serta penyertaan modal negara.
Selain itu, RUU perlu mewajibkan pengungkapan risiko fiskal yang melekat pada BUMN dan portofolio aset negara, termasuk utang, jaminan, kewajiban kontinjensi, serta skenario tekanan yang realistis.
Pengungkapan risiko ini dinilai penting untuk memperkuat pencegahan agar koreksi kebijakan dapat dilakukan sebelum potensi kerugian membesar.
"Transparansi risiko menjaga kredibilitas fiskal sekaligus melindungi ruang belanja sosial. Publik berhak mengetahui konsekuensi setiap rupiah yang bergerak," katanya.
Syafruddin menegaskan, Indonesia memang membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan fiskal. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang tertib dan transparan.
"Dividen BUMN dan hasil pengelolaan aset negara harus tetap berada dalam cahaya anggaran, yakni terlihat, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU tersebut akan disusun menggunakan metode omnibus law sebagai respons atas perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang membawa perubahan fundamental dalam struktur pengelolaan BUMN.
"Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law," ujar Misbakhun dikutip dari situs dpr.go.id, Selasa (10/2).
Salah satu perubahan mendasar dalam UU BUMN terbaru adalah beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Misbakhun, ketentuan ini mengubah struktur relasi negara terhadap BUMN secara signifikan.
"Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara," katanya.
Baca Juga: Baleg DPR Hapus RUU Kejaksaan hingga Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026
Perubahan tersebut juga berdampak pada mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Jika sebelumnya dividen disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dividen tersebut akan dikelola dan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang," kata Misbakhun.
Ia menambahkan, perubahan struktur pengelolaan BUMN tersebut memiliki implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Karena itu, diperlukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara.
Penataan ulang tersebut mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta berbagai regulasi lain di bidang keuangan negara yang terdampak oleh perubahan tata kelola BUMN.
Selanjutnya: Manasik Kesehatan Dimulai Setahun Sebelum Haji, Ini Penjelasan Wamenhaj
Menarik Dibaca: Pantau 5 Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir, MemeCore (M) Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Apbn
- Mukhamad Misbakhun
- Dividen BUMN
- BPI Danantara
- Badan Pengelola Investasi Danantara
- Syafruddin Karimi
- Transparansi Anggaran
- Disiplin Fiskal
- Prolegnas Prioritas 2026
- DPR Komisi XI
- RUU Keuangan Negara
- Akuntabilitas Keuangan Negara
- Omnibus Law Keuangan Negara
- Fragmentasi Fiskal
- Pengelolaan Aset Negara
- Risiko Fiskal BUMN
- Ekonom Universitas Andalas
- UU BUMN Terbaru













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)