kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.986   69,00   0,41%
  • IDX 9.124   48,47   0,53%
  • KOMPAS100 1.261   5,38   0,43%
  • LQ45 892   2,62   0,29%
  • ISSI 334   3,47   1,05%
  • IDX30 454   1,97   0,44%
  • IDXHIDIV20 537   3,89   0,73%
  • IDX80 140   0,56   0,40%
  • IDXV30 149   1,57   1,07%
  • IDXQ30 146   0,59   0,41%

DPR–Pemerintah Sepakat RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2026


Senin, 19 Januari 2026 / 13:48 WIB
DPR–Pemerintah Sepakat RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2026
ILUSTRASI. Sufmi Dasco Ahmad (SETNEG/BPMI Setpres)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI bersama pemerintah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” kata Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: PDI-P Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dorong Pemilihan Langsung Berbasis E-Voting

Dasco mengatakan, pembahasan dilakukan untuk merespons berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Dasco menegaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak menjadi agenda legislasi pada tahun ini.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.

Baca Juga: Yusril Nilai Pilkada DPRD Lebih Mudah Diawasi Ketimbang Langsung

Dia juga menegaskan, hingga saat ini DPR belum memiliki rencana untuk membahas RUU Pilkada, termasuk wacana yang berkembang mengenai penetapan atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” pungkasnya.

Selanjutnya: CEO Netflix Buka Suara soal Gugatan Paramount, Ini Penjelasan Ted Sarandos

Menarik Dibaca: Ancaman Kebocoran Data Instagram, Waspada Email Reset Password Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×