kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.571   -30,66   -0,36%
  • KOMPAS100 1.184   -8,90   -0,75%
  • LQ45 856   -8,89   -1,03%
  • ISSI 303   -0,29   -0,10%
  • IDX30 441   -5,11   -1,15%
  • IDXHIDIV20 509   -6,59   -1,28%
  • IDX80 133   -1,21   -0,90%
  • IDXV30 137   -0,91   -0,66%
  • IDXQ30 140   -2,17   -1,52%

DPR Telah Sahkan 21 RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2025


Kamis, 27 November 2025 / 14:18 WIB
DPR Telah Sahkan 21 RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2025
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras. DPR telah mengesahkan sebanyak 21 dari 52 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan sebanyak 21 dari 52 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Capaian tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 bersama Menteri Hukum. 

"RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang terdapat 21 RUU, yang terdiri dari tujuh RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka," ujar Bob dalam rapat, Kamis (27/11/2025). 

Adapun yang telah selesai pada pengambilan keputusan tingkat I sebanyak sebanyak sembilan RUU.

Baca Juga: IHSG Tembus Rekor 8.600, Purbaya: Sinyal Kuat Pemulihan Ekonomi dan Pasar Saham RI

Lalu, terdapat empat RUU yang akan memasuki pembicaraan tingkat I, empat RUU dalam proses harmonisasi, dan 35 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.

"Sehingga Total dalam proses legislasi pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 adalah sebanyak 73 RUU," ujar Bob.

Berdasarkan kinerja legislasi DPR tersebut, Baleg melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2026. 

"Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal," ujar Bob. 

Dalam rapat tersebut, Baleg mencabut empat RUU yang sebelumnya ada di Prolegnas Prioritas 2026. 

Keempat RUU tersebut adalah:

 RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Perindustrian, RUU tentang Kejaksaan. 

"Tapi kemudian bila mana ada hal-hal di dalam pertengahan masa evaluasi kita, jam-jam evaluasi kita ada evaluasi lagi kemungkinan akan kita ubah kembali," ujar Bob.

Daftar Prolegnas Prioritas 2026 

Diketahui, Baleg bersama pemerintah telah menetapkan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada Kamis (18/9/2025). 

Berikut daftar 67 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 yang diketok pada Kamis (18/9/2025): 

  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum R
  • UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia 
  • RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana 
  • RUU tentang Jabatan Hakim 
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 
  • RUU tentang Kawasan Industri 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  • RUU tentang Keuangan Negara 
  • RUU tentang Energi Baru Terbarukan 
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia 
  • RUU tentang Komoditas Strategis 
  • RUU tentang Pertekstilan 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 
  • RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  • RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional 
  • RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 
  • RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia 
  • RUU tentang Satu Data Indonesia 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 
  • RUU tentang Transportasi Online 
  • RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG 
  • RUU tentang Pelelangan Aset RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan 
  • RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 
  • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat 
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
  • RUU tentang Komoditas Khas 
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 
  • RUU tentang Bank Makanan 
  • RUU tentang Hukum Acara Perdata 
  • RUU tentang Narkotika dan Psikotropika 
  • RUU tentang Hukum Perdata Internasional 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri 
  • RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 
  • RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik 
  • RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati 
  • RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah 
  • RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara 
  • RUU tentang Jaminan Benda Bergerak 
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan 
  • RUU tentang Badan Usaha 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat 
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 
  • RUU tentang Bahasa Daerah.

Baca Juga: Baleg DPR Hapus RUU Kejaksaan hingga Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/27/13551871/dpr-telah-sahkan-21-ruu-yang-ada-di-prolegnas-prioritas-2025.

Selanjutnya: Panca Budi Idaman (PBID) Fokus Bidik Pasar Tradisional dan UMKM

Menarik Dibaca: CICIL Buka Akses Pendanaan UMKM, Begini Proses Pengajuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×