Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Salah satunya terkait perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre dalam rapat kerja bersama pemerintah, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Selain itu, balied anyar ini juga akan mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan plat merah.
Menurut Andre, larangan rangkap jabatan ini juga sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XXIII/2025.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian BUMN Bakal jadi Badan, Pengamat Ingatkan Potensi Tumpang Tindih
Adapun daftar 11 pokok-pokok yang tertuang dalam RUU BUMN sebagai berikut:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Selanjutnya: TAPG Terima Dividen Interim dari Sejumlah Anak Usaha, Total Hingga Rp 335,8 Miliar
Menarik Dibaca: 8 Inspirasi Warna Cat Rumah yang Selalu Tampak Segar Sepanjang Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News