Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dibahas. Salah satu pokok pembahasannya menyangkut status Kementerian BUMN yang berkemungkinan akan diturunkan menjadi setingkat badan.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai wajar peran Kementerian BUMN semakin terkikis sejak BPI Danantara terbentuk.
Namun begitu, menurutnya Kementerian BUMN masih memiliki peran penting sebagai perwakilan pemerintah yang memegang saham seri a dwiwarna.
"Artinya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN memiliki pengaruh dalam pengelolaan BUMN selain pembuatan regulasi," kata Nailul pada Kontan.co.id, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Untuk itu, Nailul mempertanyakan saat Kementerian BUMN bertransformasi sebagai Badan apakah nantinya saham seri A Dwiwarna ini akan diberikan kepada Badan tersebut atau dialihkan kepada BPI Danantara.
"Sedangkan Danantara tidak mempunyai kewenangan dalam hal regulasi BUMN," urainya.
Lebih lanjut, menurutnya status Badan ini masih strategis jika bertanggung jawab langsung dibawah Presiden. Namun berbeda jika badan ini akan bertanggung jawab kepada BPI Danantara ataupun Kementerian lain.
"Tapi saya rasa kewenangan akan fully ke Danantara. Dengan kewenangan penuh, Danantara harusnya bisa bertindak sebagai institusi yang lebih profesional," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diturunkan menjadi setingkat badan.
Baca Juga: Kementerian BUMN Bakal jadi Badan, Pengamat Ingatkan Potensi Tumpang Tindih
Penurunan status Kementerian BUMN tersebut rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Status Kementerian BUMN yang diturunkan menjadi setingkat badan juga dilakukan karena kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Prasetyo menjelaskan, operasional yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian BUMN, kini diurus oleh Danantara.
"Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Ada Danantara, DPR Bahas Potensi Penghapusan Kementerian BUMN
Selanjutnya: Pasar MI Asing di RI Terus Menyusut, Pertumbuhan Kini Didorong Investor Ritel
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Jumat 26 September 2025, Banyak Tantangan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News