kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan, Pengamat Soroti Hal Ini


Kamis, 25 September 2025 / 19:13 WIB
Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan, Pengamat Soroti Hal Ini
ILUSTRASI. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dibahas. Salah satu pokok pembahasannya menyangkut status Kementerian BUMN yang berkemungkinan akan diturunkan menjadi setingkat badan. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai wajar peran Kementerian BUMN semakin terkikis sejak BPI Danantara terbentuk. 

Namun begitu, menurutnya Kementerian BUMN masih memiliki peran penting sebagai perwakilan pemerintah yang memegang saham seri a dwiwarna. 

"Artinya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN memiliki pengaruh dalam pengelolaan BUMN selain pembuatan regulasi," kata Nailul pada Kontan.co.id, Kamis (25/9/2025). 

Baca Juga: Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Untuk itu, Nailul mempertanyakan saat Kementerian BUMN bertransformasi sebagai Badan apakah nantinya saham seri A Dwiwarna ini akan diberikan kepada Badan tersebut atau dialihkan kepada BPI Danantara. 

"Sedangkan Danantara tidak mempunyai kewenangan dalam hal regulasi BUMN," urainya. 

Lebih lanjut, menurutnya status Badan ini masih strategis jika bertanggung jawab langsung dibawah Presiden. Namun berbeda jika badan ini akan bertanggung jawab kepada BPI Danantara ataupun Kementerian lain. 

"Tapi saya rasa kewenangan akan fully ke Danantara. Dengan kewenangan penuh, Danantara harusnya bisa bertindak sebagai institusi yang lebih profesional," ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diturunkan menjadi setingkat badan. 

Baca Juga: Kementerian BUMN Bakal jadi Badan, Pengamat Ingatkan Potensi Tumpang Tindih

Penurunan status Kementerian BUMN tersebut rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. 

"Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

Status Kementerian BUMN yang diturunkan menjadi setingkat badan juga dilakukan karena kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Prasetyo menjelaskan, operasional yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian BUMN, kini diurus oleh Danantara. 

"Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Ada Danantara, DPR Bahas Potensi Penghapusan Kementerian BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×