kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Istana Angkat Bicara soal Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Berubah Jadi Badan


Selasa, 23 September 2025 / 16:36 WIB
Istana Angkat Bicara soal Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Berubah Jadi Badan
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR RI akan membahas nasib ASN pada Kementerian BUMN jika pada akhirnya dihapus dan hanya diubah menjadi “badan”. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI akan membahas nasib aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika pada akhirnya dihapus dan hanya diubah menjadi “badan”.

Wacana itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU tentang Danantara.

“Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya,” kata Prasetyo, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial guna mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.

Baca Juga: Ada Danantara, DPR Bahas Potensi Penghapusan Kementerian BUMN

Mengenai nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN, kata dia, akan dipikirkan dalam waktu ke depan.

“Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.

Ia mengatakan, terdapat kemungkinan Kementerian BUMN statusnya diturunkan menjadi badan dari kementerian.

Sebab, saat ini Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator.

Fungsi operasional, kata dia, dijalankan BPI Danantara.

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” tutur Prasetyo.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.

Baca Juga: Kencang Isu Peleburan Kementerian BUMN dan Danantara, Begini Nasib Emiten Pelat Merah

Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.

Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.

“Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).

Selanjutnya: Pilihan Baru Ponsel : Huawei Andalkan Premiun, Samsung Luncurkan Versi Terjangkau

Menarik Dibaca: Suka Minum Sambil Berdiri? Ini 4 Bahayanya bagi Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×