Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan bakal diubah menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN.
Hal itu disampaikan Dasco saat menjelaskan poin-poin yang menjadi pembahasan utama dalam Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN antara DPR bersama Pemerintah.
“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Istana Angkat Bicara soal Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Berubah Jadi Badan
Menurut Dasco, pertimbangan pemerintah mengubah Kementerian BUMN menjadi badan tidak terlepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pasalnya, sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian BUMN saat ini telah dialihkan ke Danantara.
“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” kata Dasco.
Baca Juga: Usai Ditunjuk jadi Plt Menteri BUMN, Dony Oskaria Temui Prabowo di Istana Malam Ini
“Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” ujar dia.
Revisi UU BUMN
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
“Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Banyak Wamen Rangkap Jabatan Di Pertamina, Kapan Dicopot? Simak Kata Menteri BUMN
Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara"
Selanjutnya: ETF Kripto Siap Banjiri Pasar AS, Regulator Permudah Aturan Persetujuan
Menarik Dibaca: Apa itu Quiet Covering dalam Dunia Kerja? Sering Dilakukan Gen Z
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News