kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   40,00   0,24%
  • IDX 8.079   -48,02   -0,59%
  • KOMPAS100 1.119   -11,21   -0,99%
  • LQ45 799   -9,82   -1,21%
  • ISSI 281   -2,47   -0,87%
  • IDX30 420   -4,70   -1,11%
  • IDXHIDIV20 481   -4,79   -0,99%
  • IDX80 122   -1,08   -0,88%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 133   -1,28   -0,95%

Kementerian BUMN Bakal jadi Badan, Pengamat Ingatkan Potensi Tumpang Tindih


Kamis, 25 September 2025 / 14:24 WIB
Kementerian BUMN Bakal jadi Badan, Pengamat Ingatkan Potensi Tumpang Tindih
ILUSTRASI. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Wacana perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara BUMN menuai sorotan. ANTARAFOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara BUMN menuai sorotan.

Pengamat BUMN Herry Gunawan menilai, perubahan status ini berpotensi besar menciptakan dualisme pengelolaan yang berujung pada inefisiensi dan pemborosan anggaran.

Menurutnya, jika perubahan ini terwujud, akan ada potensi tumpang tindih wewenang dengan lembaga lain yang juga mengurusi BUMN, seperti BPI Danantara. Sebab, badan dalam tatanan organisasi pemerintah merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tugasnya sangat spesifik. Jika Badan Penyelenggara BUMN dibentuk, tugasnya tentu mengelola BUMN.

"Dengan begitu, BPI Danantara dan Badan Penyelenggara BUMN punya potensi mengelola subjek yang sama, yaitu BUMN. Inilah yang berpotensi menciptakan kekacauan dalam pengelolaan BUMN," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Herry mengungkapkan, perubahan status ini justru akan membuat pengelolaan pelat merah menjadi tidak efektif. Akibatnya, kata dia, ada dualisme yakni pemborosan anggaran dan ketidakefisienan dalam pengelolaan BUMN.

Di samping itu, ia juga menyoroti gagasan peleburan antara dua entitas tersebut jika nantinya benar-benar terbentuk. Menurutnya, karakter Badan Penyelenggara BUMN yang sangat birokratis dinilai tidak akan cocok jika digabung dengan BPI Danantara yang berorientasi korporasi.

"Kalau dilebur, akan membuat pengelolaan BUMN menjadi terlalu birokratis, dan pada akhirnya keputusan untuk aksi korporasi bisa lambat," terangnya.

Herry menuturkan, berdasarkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, BUMN telah ditegaskan sebagai lembaga privat. Oleh karena itu, tidak ada urgensi bagi lembaga pemerintah untuk menaungi badan yang berstatus privat karena hanya akan menciptakan konflik kepentingan.

Jika pemerintah bersikeras untuk memiliki dua lembaga pengelola BUMN, Herry menyarankan adanya pembagian tugas, wewenang, dan fungsi yang tegas. 

Misalnya, Badan Penyelenggara BUMN fokus mengurus badan usaha berstatus Perum dan Badan Layanan Umum (BLU) yang berorientasi pada layanan publik.

"Sedangkan BPI Danantara mengelola yang berstatus Perseroan, yang berorientasi profit," usulnya.

Baca Juga: Istana Angkat Bicara soal Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Berubah Jadi Badan

Lebih lanjut, Herry merekomendasikan agar BUMN yang berada di bawah BPI Danantara sepenuhnya bebas dari intervensi politik dan tidak lagi menerima suntikan dana dari negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Kalau ada yang rugi parah, ya BPI Danantara yang harus selesaikan. Termasuk kalau perlu, dibubarkan saja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan bakal diubah menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN. 

“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025). 

Menurut Dasco, pertimbangan pemerintah mengubah Kementerian BUMN menjadi badan tidak terlepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pasalnya, sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian BUMN saat ini telah dialihkan ke Danantara.

“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” kata Dasco.

“Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” ujar dia.

Selanjutnya: Blade and Soul Heroes Tier List Versi Global, Mana Karakter yang Terbaik?

Menarik Dibaca: Promo Gajian The Body Shop 25-30 September 2025, Serum-Lip Balm Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×