kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Resmi! DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini


Kamis, 22 Agustus 2024 / 19:03 WIB
Resmi! DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini
ILUSTRASI. DPR membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini (22/8)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan pada hari ini (22/8). 

Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. 

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan," kata Dasko melalui keterangan di sosial media resminya, Kamis (22/8). 

"Artinya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan Partai Gerindra," tambahnya. 

Baca Juga: KPU Akan Mengikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada

Sebelumnya, Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (22/8) ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum). 

Dasco menuturkan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir. Sementara itu, sisanya yakni sebanyak 87 orang anggota dilaporkan izin. Sejalan dengan hal itu, rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang. 

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tak terpenuhi,” ujar Dasco disusul dengan 1 kali ketukan palu di Sidang Paripurna, Kamis (22/8). 

Sebelum dibatalkan, rapat Sidang Paripurna sempat ditunda selama 30 menit lantaran kuorum tak terpenuhi. Di mana, semulanya rapat Paripurna diagendakan untuk dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB.

Pada sidang Paripurna kali ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani asal fraksi PDI Perjuangan tampak menjadi salah satu anggota DPR yang tak hadir dalam agenda rapat tersebut. 

Selanjutnya: Ekonom Sebut Penerimaan Bea Keluar Tahun Depan Tidak Bisa Diandalkan

Menarik Dibaca: Cara Mencadangkan Instagram biar Unggahan Foto dan Video Tidak Hilang saat Error

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×