kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Baleg DPR Bakal Tunda Revisi UU TNI dan Polri Hingga Pemerintahan Prabowo-Gibran


Rabu, 07 Agustus 2024 / 13:48 WIB
Baleg DPR Bakal Tunda Revisi UU TNI dan Polri Hingga Pemerintahan Prabowo-Gibran
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menunda seluruh pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) maupun Revisi UU hingga pemerintahan Prabowo-Gibran disahkan.

Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, saat ditanya mengenai revisi UU TNI dan UU Polri, yang dilayangkan presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR beberapa waktu lalu.

Hasanuddin mengatakan bahwa setidaknya terdapat dua hal penting dari kesimpulan rapat Baleg DPR yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Menyusun DIM RUU TNI-Polri dan RUU Kementerian Negara

Pertama, seluruh RUU atau Revisi UU yang sudah dalam pembahasan saat ini, akan ditunda (carry over) dalam pembahasan di DPR RI dan dilanjutkan pada masa bakti 2024/2029.

"Sehingga pada akhir masa bakti ini tak akan membahas UU apa pun, kecuali ada permintaan untuk membahasnya dari pihak pemerintah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/8).

Kedua, RUU lain yang sudah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) akan di serahkan kepada DPR RI di masa bakti 2024/2029 sebagai bahan pertimbangan. "Tak ada yang dibahas di penghujung (pemerintahan Jokowi)," tandasnya.

Untuk diketahui, pasca diusulkan menjadi RUU usul inisiatif, kedua revisi UU TNI dan Polri menuai polemik sebab berisi pengaturan yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Baca Juga: Minim Partisipasi Publik, Revisi UU TNI dan UU Polri Disorot

Misalnya dalam draf revisi UU TNI Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×