kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Sikap Jokowi Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada


Kamis, 22 Agustus 2024 / 10:10 WIB
Sikap Jokowi Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyatakan sikapnya terkait polemik revisi Undang-Undang Pilkada. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal polemik syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.

Hal ini ia sampaikan merespons sikap DPR pada Rabu (21/8/2024) yang merevisi UU Pilkada guna menganulir putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diketok pada sehari sebelumnya.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi, Rabu, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Tidak banyak hal yang diungkapkan oleh Jokowi dalam video berdurasi 52 detik tersebut.

Baca Juga: Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada, Bukan Puan Maharani

Ia lantas kembali menyinggung putusan MK dan manuver DPR saat berpidato dalam acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI DPR, di Jakarta Convention Center, Rabu malam.

Jokowi menyebutkan, linimasa media sosial memang riuh membahas putusan MK dan manuver DPR, tetapi menurutnya isu soal "tukang kayu" masih mendapat perhatian warganet.

"Ini sehari, dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yg terkait dengan pilkada. Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi.

Jokowi memang tidak menyebutkan siapa sosok tukang kayu yang ia maksud.

Namun, warganet kerap mengasosiasikan Jokowi sebagai tukang kayu karena latar belakang Jokowi selaku eks pengusaha mebel.

Istilah tukang kayu itu sempat muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar, partai politik dengan lambang pohon beringin, yang dikaitkan dengan cawe-cawe Jokowi.

Jokowi pun mengaku tak masalah dengan sindiran soal tukang kayu tersebut. Ia lalu menekankan bahwa MK punya wewenang untuk mengambil keputusan.

"Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif," kata Jokowi.

Namun, wali kota Solo ini menegaskan pula bahwa sebagai kepala lembaga eksekutif, ia tetap harus menghormati DPR sebagai lemabga legislatif, sebagaimana ia menghormati MK sebagai lembaga yudikatif.

Jokowi pun menyerahkan polemik aturan pilkada ini kepada lembaga berwenang agar dapat berlangsung secara konstitusional.

Baca Juga: DPR Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI Sikapi Kegentingan Negara

"Jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing masing lembaga negara yang kita miliki, mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," kata Jokowi.

Istana isyaratkan lebih sejalan dengan sikap DPR

Meski Jokowi menghormati kedua lembaga, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, melempar sinyal bahwa pemerintah akan mengikuti aturan pilkada yang dibuat oleh DPR.

Ia menyebutkan, pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang, yakni DPR.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," ujar dia.

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah, pemerintah pun wajib menjalankan undang-undang yang telah disepakati.

Namun, ia menekankan bahwa KPU yang akan banyak mengimplementasikan aturan-aturan soal pilkada.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Alumni FH UI: Revisi Undang-Undang Pilkada Sarat Kecurangan

Angin segar untuk Kaesang

Suara dan sikap Jokowi dalam polemik aturan pilkada ini menjadi penting karena berkaitan erat dengan kans politik anak bungsunya, Kaesang Pangarep.

Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tengah digadang-gadang untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi.

Pintu bagi Kaesang untuk maju sempat tertutup karena Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah 30 tahun harus diambil sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Namun, mayoritas fraksi di DPR memilih mengangkangi putusan MK dan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.

Dengan putusan MA, Kaesang legal untuk maju pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti dilakukan pada 2025, usai ulang tahunnya ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×