kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Redenominasi belum akan diberlakukan di 2014


Selasa, 29 Januari 2013 / 20:31 WIB
Redenominasi belum akan diberlakukan di 2014
ILUSTRASI. Harga saham BBRI melemah 1,08% pada penutupan bursa Senin (27/9)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/05/2021.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan langkah penyederhanaan nilai mata uang alias redenominasi belum akan diberlakukan di 2014. Sejauh ini pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) masih fokus untuk menyosialisasikan kebijakan ini. 

"Kami ingin meyakini bahwa ide redenominasi itu bagaimana tanggapan daripada masyarakat. Paham atau tidak masyarakat itu pada penyederhanaan digit tetapi tidak disertai perubahan," tuturnya, Selasa (29/1).

Bisa jadi masa transisi untuk menerapkan redenominasi ini berjalan lama. "Itu mau dimulai di 2014 atau mau dimulai 2016. Semua akan di sosialisasi dan konsultasi publik saat ini," ujarnya. 

Yang pasti pemerintah sudah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) redenominasi ke DPR RI. RUU ini pun sudah masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) tahun 2013 ini. 

Menurutnya langkah inisiatif untuk menjalankan redenominasi bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar. "Negara yang mempunyai martabat yang baik itu perlu redenominasi," tegasnya. 

Sebelumnya, BI rencananya akan mulai menerbitkan uang dengan desain yang sama, namun menghilangkan tiga angka nol di belakang nominal uang. Meski uang redenominasi mulai berlaku pada 2014, lanjutnya, Rupiah berdenominasi lama akan tetap berlaku.

Adapun uang kertas baru yang akan diterbitkan BI pada 2014, direncanakan berdominasi Rp100, Rp50, Rp20, Rp10, Rp5, Rp2. Sedangkan, uang logam akan dimulai dengan denominasi Rp1, Rp50 sen, Rp20 sen, dan Rp10 sen.

Proses transisi ini direncanakan berlangsung mulai 2014 hingga 2018. Dalam proses transisi tersebut, rupiah berdenominasi lama perlahan-lahan ditarik dari peredaran dan pada 2019 ditargetkan hilang dari peredaran dan digantikan dengan uang baru dengan gambar dan denominasi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×