Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sengketa tabrakan kapal antara PT Pulau Seroja Jaya (PSJ) melawan PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama memasuki babak baru. PSJ yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membayar ganti rugi Rp 93 miliar ke penggugat, melaporkan putusan itu ke Komisi Yudisial, Kamis (11/12) lalu.
Kuasa hukum PSJ Tony Budidjaja bilang, pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat atas perkara No.520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 12 November 2014.
PSJ melaporkan H.R. Iim Nurochim sebagai hakim ketua dan Casmaya serta H. Eko Sugianto sebagai hakim anggota yang memutus perkara tersebut. "Hakim mengesampingkan bukti klien kami. Dasar putusan hanya berdasar keterangan sepihak dari penggugat," ungkap Tony kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Salah satu bukti yang dikesampingkan ialah pendapat Syahbandar Banjarmasin perihal siapa yang bersalah dalam peristiwa tersebut. Juga laporan kecelakaan kapal KM Marina Nusantara dan putusan PN Banjarmasin pada 24 Oktober 2012 tentang hukuman pidana nakhoda KM Marina Nusantara selama 1,5 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim dinilai tak mengungkap penyebab peristiwa. Padahal seperti tercantum di dokumen pemeriksaan kecelakaan kapal, dijelaskan, kemudi KM Marina Nusantara milik Prima Eksekutif tidak berfungsi.
Sebaliknya, hakim mendasarkan pertimbangan pada bukti dari penggugat. Yakni, putusan Mahkamah Pelayaran. Padahal, putusan Mahkamah Pelayaran No HK 2010/08/III/MP.12 tak diperbolehkan untuk kepentingan persidangan, bahkan dijadikan dasar putusan.
Namun, bagi kuasa hukum Prima Vista dan Prima Eksekutif, Bambang Siswanto, putusan hakim sudah tepat. Putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Pelayaran. "Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa nakhoda kapal milik Pulau Seroja telah bersalah dan mengakibatkan kecelakaan itu," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













