Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subinato menugaskan Perum Bulog untuk penyediaan infrastruktur pascapanen (IPP) untuk mendukung ketahanan pangan.
Penugasan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (IPP).
"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP," tulis Perpres No 14 Tahun 2026, dikutip Minggu (19/4/2026).
Penyediaan infrastruktur pascapanen yang dimaksud segala hal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana untuk pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan penyelenggaraan pangan.
Baca Juga: Sidak Gudang Bulog, Presiden Prabowo Pastikan Pasokan dan Distribusi Tepat Sasaran
Lebih detail, dalam hal pengadaan pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan pengeringan padi, pengeringan jagung, penggilingan padi, dan pengolahan beras termasuk produk turunannya.
Kemudian dalam hal sarana dan prasaranan pengelolaan dimaksudkan untuk penyimpanan komoditas biji-bijian, hortikultura, dan pangan lain yang dilengkapi dengan daging, sarana mekanisasi dan otomatisasi pengelolaan pangan dan produk turunannya, baik gudang fungsi tertentu maupun gudang multi fungsi.
Selanjutnya, sarana dan prasarana penyaluran digunakan untuk pengaturan arus penyaluran pangan, kelancaran akses pangan, dan pemerataan pasokan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, sarana dan prasarana pelayanan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendukung operasional dan teknis IPP.
"Percepatan penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen Tahun 2026," lanjut Perpres tersebut.
Penyediaan IPP bisa dilakukan di atas tanah milik Perum Bulog, tanah hibah dari pemerintah pusat dan daerah hingga tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Rekor Terendah, Ini Biang Keroknya Menurut Ekonom
Lebih lanjut, pemerintah daerah bisa mengelola IPP jika pengadaan dilakukan di atas hak tanah mereka dengan pengawasan langsung dari Perum Bulog.
"Jenis kedua, yaitu IPP yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan sistem operasional dan pengawasan Perum BULOG berdasarkan perjanjian kerja sama atau perikatan kontraktual," kata Perpres itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












