Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tak terima divonis sebesar Rp 93 miliar, PT Pulau Seroja Jaya mengajukan banding melawan PT Prima Eksekutif dan perusahaan asuransi PT Asuransi Mega Pratama. Pengajuan banding tersebut telah terdaftar pada 19 November 2014 di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Pendaftaran banding tersebut dibenarkan kuasa hukum Prima Eksekutif dan Asuransi Mega, Bambang Siswanto. Ia bilang pihaknya telah mengetahui adanya pengajuan banding tersebut. "Tapi memori banding Pulau Seroja belum kami terima," ujar Bambang kepada KONTAN, Senin (8/12).
Bambang menambahkan bahwa pengajuan banding merupakan hak setiap pihak. Karena itu, pihaknya menghargai upaya hukum tersebut. Namun, ia menyatakan siap menghadapi dan menanggapi upaya banding Pulau Seroja. Sebab Bambang optimis bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai sudah tepat. Ia bilang putusan hakim PN Jakarta Pusat itu sesuai dengan dalil gugatannya.
Kuasa hukum Pulau Seroja Tony Budidjaja belum memberikan tanggapan ketika ditanya alasannya mengajukan banding tersebut. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspon.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat menyatakan Pulau Seroja terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tubrukan kapal yang terjadi pada 26 September 2011 lalu di Sungai Barito, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam putusan Perkara No. 520/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menolak eksepsi Pulau Seroja untuk seluruhnya. Sementara dalam Pokok perkara, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Prima Eksekutif dan Asuransi Mega untuk sebagian yakni menghukum Pulau Seroja membayar kerugian materil para penggugat sebesar Rp 93 miliar.
Ganti rugi tersebut dengan rincian kerugian materil Penggugat Prima Eksekutif sebesar Rp 53 miliar dan kerugian materiil Asuransi Mega sebesar Rp 40 miliar. Namun majelis hakim menolak klaim kerugian immateril dari para penggugat. Yakni kerugian immateril dari Prima Eksekutif senilai Rp 100 miliar dan Asuransi Mega sebesar Rp 50 miliar. Dan klaim keduanya untuk biaya pengacara sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim menilai ganti rugi tersebut tidak dapat dibuktikan.
Kasus ini bermula ketika pada 26 September 2011 lalu, di Sungai Barito terjadi tubrukan kapal antara KM Marina Nusantara milik Prima Eksekutif dengan Kapal TK Pulau Tiga 330-22 yang ditarik kapal TB Bomas Segara, kedua kapal tersebut milik Pulau Seroja.
Akibat kecelakaan tersebut, Prima Eksekutif mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 93,3 miliar. Kemudian Prima Eksekutif mengajukan klaim asuransi kepada Asuransi Mega sebesar Rp 40 miliar sesusai nilai kapal. Klaim tersebut telah dilunasi Asuransi Mega. Sementara sisnya, Rp 53,3 miliar merupakan kewajiban yang harus dibayar Pulau Seroja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













