kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tabrakan kapal, Pulau Seroja divonis Rp 93 miliar


Senin, 17 November 2014 / 16:28 WIB
Tabrakan kapal, Pulau Seroja divonis Rp 93 miliar
ILUSTRASI. 3 Cara Beli Token Listrik PLN melalui BCA Mobile, BRImo, hingga Livin by Mandiri. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sengketa antara PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama melawan PT Pulau Seroja Jaya di PN Jakarta Pusat, berakhir sudah. Majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pada Rabu (12/11) yang menghukum perusahaan pelayaran, Pulau Seroja dengan denda sebesar Rp 93 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Pulau Seroja adalah perusahaan pelayaran yang memiliki armada Tug boat & Tongkang untuk pengangkutan batubara. Menurut Kuasa hukum Prima Eksekutif dan Asuransi Mega, Bambang Siswanto, Pulau Seroja terbukti melakukan perbuahan melawan hukum dalam kasus tubrukan kapal yang terjadi pada 26 September 2011 di Sungai Barito, Banjarmasih, Kalimantan Selatan. "Majelis hakim memutus Pulau Seroja melakukan PMH," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (17/11).

Bambang menjelaskan, dalam putusan Perkara No. 520/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menolak eksepsi Pulau Seroja untuk seluruhnya. Majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Prima Eksekutif dan Asuransi Mega untuk sebagian yakni menghukum Pulau Seroja membayar kerugian materil para penggugat sebesar Rp 93 miliar.

Ganti rugi tersebut dengan rincian kerugian materil Prima Eksekutif sebesar Rp 53 miliar dan kerugian materiil Asuransi Mega sebesar Rp 40 miliar. Namun majelis hakim menolak klaim kerugian immateril dari para penggugat. Yakni kerugian immateril dari Prima Eksekutif senilai Rp 100 miliar dan Asuransi Mega sebesar Rp 50 miliar. Dan klaim keduanya untuk biaya pengacara sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim menilai ganti rugi tersebut tidak dapat dibuktikan.

Atas putusan itu, Bambang mengatakan majelis hakim menerima dalil gugatan mereka. Dimana Pulau Seroja terbukti melakukan PMH. "Kami siap meladeni kalau mereka mengajukan banding," ujarnya.

Sayang sampai berita diturunkan, Kuasa hukum Pulau Seroja Tony Budidjaja enggan menanggapi putusan ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN tidak direspon ketika meminta tanggapan soal putusan tersebut. Namun sebelumnya Tony pernah mengatakan gugatan ini terlalu dipaksakan karena sudah kadaluwarsa.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 26 September 2011 lalu, di Sungai Barito terjadi tubrukan kapal antara KM Marina Nusantara milik Prima Eksekutif dengan Kapal TK Pulau Tiga 330-22 yang ditarik kapal TB Bomas Segara, kedua kapal tersebut milik Pulau Seroja. Akibat kecelakaan tersebut, Mahkamah Pelayaran mengadakan penelitian dan pemeriksaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK 2010/08/III/MP.12 diperoleh sejumlah fakta hukum. Antara lain, kapal KM Marina Nusantara saat terjadi kecelakaan kondisi baik, perlengkapan cukup, dokumen dan surat-surat lengkap, dan diawaki sejumlah sususan perwira dek dan mesin. Hal itu memenuhi syarat-syarat perundang-undangan.

Sementara kapal TB. Bomas segara saat terjadi kecelakaan kondisinya baik, perlengkapan cukup, dokumen sertifikat dan surat lengkap. Tetapi susunan perwira dek dan mesin tidak memenuhi syarat sesuai perundang-undangan. Kapal TK Pulau Seribu Tiga 330-22 juga kondisi tongkang baik, dokumen dan surat-surat kapal lengkap dan masih berlaku.

Menurut Mahkamah Pelayaran, saat kecelakaan, KM Marina Nusantara mengangkut penumpang dan kendaraan tidak melebihi  kapasitas angkut yang diizinkan dan stabilitas kapal baik. Sementara TK Pulau Tiga 330-22 memuat batubara sebanyak 10.358 ton, melebihi kapasitas angkut, mengakibatkan stabilitas tongkang kurang baik.

Akibat kecelakaan tersebut, Prima Eksekutif mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 93,3 miliar. Kemudian Prima Eksekutif mengajukan klaim asuransi kepada Asuransi Mega sebesar Rp 40 miliar senilai kapal. Klaim tersebut telah dilunasi Asuransi Mega. Sementara sisanya sebesar Rp 53,3 miliar merupakan kewajiban yang harus dibayar Pulau Seroja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×