kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan Pulau Seroja di pengadilan kandas


Kamis, 05 Juni 2014 / 10:35 WIB
Gugatan Pulau Seroja di pengadilan kandas
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan POJK tentang BPRS


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gugatan PT Pulau Seroja Jaya terhadap PT Prima Vista, PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kandas.

Pasalnya, PN Jakarta Utara menilai tak berwenang mengadili perkara tabrakan kapal milik kedua perusahaan pelayaran yang terjadi di Sungai Barito, Kalimantan Selatan, September 2011 lalu.

Kuasa hukum ketiga tergugat Bambang Siswanto mengatakan, pada Selasa (3/6) lalu, majelis hakim yang diketuai Anton Widyo Priyono telah mengabulkan eksepsi dan gugatan rekovensi mereka.

Bambang bilang, menurut pertimbangan majelis hakim, sengketa ini tidak dapat diperiksa di PN Jakarta Utara lantaran alamat para tergugat tidak di wilayah tersebut. "Domisili klien kami Prima Vista dan Prima Eksekutif di Surabaya. Sementara itu, Asuransi Mega Pratama di Jakarta Selatan. Jadi gugatannya tidak dapat diterima," ujar Bambang kepada KONTAN, Rabu (4/6).

Kuasa hukum Pulau Seroja, Tony Budidjaja belum memberikan komentar. Hingga berita ini diturunkan, Tony belum menjawab telepon dan pesan singkat KONTAN.

Namun, dalam gugatannya Tony menyebut, pada 26 September 2011 Kapal Bomas Segara melakukan pelayaran dengan menarik kapal tongkang Pulau Tiga 330-22. Kapal mengangkut batubara 10.358 M/T dari pelabuhan Kelanis ke Tuban, Jawa Timur.

Saat berlayar di Sungai Barito, kapal Pulau Tiga ditabrak Kapal Marina Nusantara yang dioperasikan Prima Vista dan Prima Eksekutif. Akibatnya, kapal Pulau Seroja rusak berat pada bagian jangkar dan haluan kanan. Pulau Seroja mengklaim rugi Rp 40 miliar.

Tony menuding, kapal bertabrakan karena kapal Marina Nusantara gagal mengubah haluan atau memperlebar jarak dengan kapal Bomas.

Karena itu, Tony bilang, kapal Marina melanggar peraturan pencegahan tabrakan di laut tahun 1972 yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.50 tahun 1979. Kapal Marina dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×