kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha Seroja Investments digugat


Minggu, 01 Juni 2014 / 21:43 WIB
Anak usaha Seroja Investments digugat
ILUSTRASI. Promo Tiket.com 4-10 Januari 2023, Nikmati Diskon To Do Atraksi Hingga 60%


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tubrukan kapal yang terjadi pada 26 September 2011 lalu di Sungai Barito, Banjarmasih, Kalimantan Selatan, bergulir ke meja hijau. Pemilik salah satu kapal yakni PT Prima Eksekutif dan perusahaan asuransi PT Asuransi Mega Pratama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT Pulau Seroja Jaya pemilik kapal lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terdaftar pada 15 November 2013 dengan nomor registrasi 520. Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum Prima Eksekutif dan Asuransi Mega, Bambang Siswanto mengatakan Prima Eksekutif adalah pemilik kapal KM.Marina Nusantara jenis kapal penumpang. Dan Asuransi Mega merupakan pemberi asuransi kapal kepada Prima Eksekutif. 

Sementara, Pulau Seroja perusahaan pelayaran yang memiliki armada Tug boat & Tongkang untuk pengangkutan batubara pemilik kapal TB. Bomas Segara jenis kapal tunda, konstruksi baja dan kapal TK Pulau Tiga 330-22 jenis pontoon konstruksi baja. "Sengketa ini sekarang sudah memasuki tahap jawaban," ujar Bambang, Minggu (1/6).

Kasus ini bermula ketika pada 26 September 2011 lalu, di Sungai Barito terjadi tubrukan kapal antara KM Marina Nusantara milik Prima Eksekutif dengan Kapal TK Pulau Tiga 330-22 yang ditarik kapal TB Bomas Segara, kedua kapal tersebut milik Pulau Seroja. Akibat kecelakaan tersebut, Mahkamah Pelayaran mengadakan penelitian dan pemeriksaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK 2010/08/III/MP.12 diperoleh sejumlah fata hukum. Antara lain, kapal KM Marina Nusantara saat terjadi kecelakaan kondisi baik, perlengkapan cukup, dokumen dan surat-surat lengkap, dan diawaki sejumlah sususan perwira dek dan mesin. Hal itu memenuhi syarat-syarat perundang-undangan. 

Sementara kapal TB. Bomas segara saat terjadi kecelakaan kondisinya baik, perlengkapan cukup, dokumen sertifikat dan surat lengkap. Tetapi susunan perwira dek dan mesin tidak memenuhi syarat sesui perundang-undangan. Kapal TK Pulau Seribu Tiga 330-22 juga kondisi tongkang baik, dokumen dan surat-surat kapal lengkap dan masih berlaku.

Menurut Mahkamah Pelayaran, saat kecelakaan, KM Marina Nusantara mengangkut penumpang dan kendaraan tidak melebihi  kapasitas angkut yang diijinkan dan stabilitas kapal baik. Sementara TK Pulau Tiga 330-22 memuat batubara sebanyak 10.358 ton, melebihi kapasitas angkut, mengakibatkan stabilitas tongkang kurang baik.

Akibat kecelakaan tersebut, Prima Eksekutif mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 93,3 miliar. Kemudian Prima Eksekutif mengajukan klaim asuransi kepada Asuransi Mega sebesar Rp 40 miliar seusai nilai kapal. Klaim tersebut telah dilunasi Asuransi Mega. Sementara sisnya, Rp 53,3 miliar merupakan kewajiban yang harus dibayar Pulau Seroja.

Berdasarkan pasal 284 KUHD yang isinya, penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang dimiliki tertanggung terhadap pihak ketiga. Dengan itu, Asuransi Mega memiliki hak istimewa yaitu hak subrogasi untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada Pulau Seroja sebesar nilai pertanggungan  yakni Rp 40 miliar.

Hal itu dikarenakan, Pulau Seroja pemilik dua kapal yang bertabrakan dengan KM Marina Nusantara secara fakta hukum, pihak yang menimbulkan kerugian. Soalnya, Pulau Seroja menyadari sejak awal melakukan pelayaran akan adanya kemungkinan terjadinya suatu perbuatan yang dapat merugikan pihak lain. Namun tidak ada upaya pencegahan. 

Selain kerugian tersebut, Prima Eksekutif mengaku mengalami kerugian kehilangan waktu mengurus perkara kecelakaan ini senilai Rp 100 miliar dan Asuransi Mega juga mengklai merugi kehilangan waktu mengurus perkara ini sebesar Rp 50 miliar. Selain itu, kedua penggugat juga mengaku merogoh kocek biaya pengacara sebesar Rp 1 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 244,3 miliar.

Kuasa hukum Pulau Seroja Tony Budidjaja mengatakan gugatan penggugat ini merupakan balasan dari gugatan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Soal substansi masalah yakni kelebihan berat muatan kapal, bukanlah kewenangan Mahkamah Pelayaran memutuskannya. "Jadi gugatan di PN Jakarta Pusat terlalu dipaksakan," ujarnya.

Tony bilang, secara hukum, gugatan tersebut sudah lewat waktu atau kadaluwarsa dan tidak bisa diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×