kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Biaya Sertifikat K3 Biasanya Dibayar Perusahaan, Berapa Besarnya?


Minggu, 24 Agustus 2025 / 12:33 WIB
Biaya Sertifikat K3 Biasanya Dibayar Perusahaan, Berapa Besarnya?
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, biaya untuk penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), biasanya dikeluarkan oleh perusahaan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, biaya untuk penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), biasanya dikeluarkan oleh perusahaan.

Meski demikian, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindi Bob Azam tak mengetahui berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan sertifikat K3 tersebut.

“(Biaya sertifikasi K3) biasa perusahaan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Cs Dijerat Pasal Pemerasan, Modusnya Persulit Sertifikat K3

Bob menjelaskan, pekerja K3 sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu disertifikasi kelayakannya. Ini menyangkut alat yang bakal digunakan dan sebagainya.

Dia bilang, dalam kaitannya dengan bisnis perusahaan, sertifikasi pekerja K3 bisa dipastikan untuk keamanan pekerja dalam menjalankannya aktivitasnya.

“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970, harus disertifikasi kelayakannya apakah itu peralatan seperti alat angkut atau angkat, boiler, lifter dan lain-lain termasuk ssstem mengangkat K3 nya,” jelasnya.

Bob menambahkan, sejauh ini Apindo belum menemukan kasus yang menonjol terkait K3. “Sejauh ini kita belum lihat isu-isu yang menonjol tentang K3,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) dalam perkara dugaan pemerasan ihwal penerbitan sertifikat K3.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20–21 Agustus 2025, di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta. Dari operasi itu, KPK mengamankan 14 orang.

“Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis tanggal 20 dan 21 Agustus, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8).

Dari 14 orang yang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel. Sebelum penetapan tersangka, KPK terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan bermotor roda empat, uang tunai Rp 170 juta, serta US$ 2.201.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Wamenaker Kantongi Rp 3 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Atas temuan tersebut, KPK menyimpulkan adanya praktik dugaan pemerasan yang berlangsung sejak 2019 hingga sekarang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK kemudian menetapkan 11 tersangka yaitu IBM, KAH, SB, AK, IEG, FRZ, AS, SKP, SUP, BEM, dan MM,” jelas Setyo.

Selanjutnya: 10 Serial Netflix Teratas Hari Ini, Ada Drakor Terbaru Aema

Menarik Dibaca: Daftar Menu untuk Diet Tanpa Nasi agar Berat Badan Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×