kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 2 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.323   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.054   -121,64   -1,70%
  • KOMPAS100 1.023   -21,27   -2,04%
  • LQ45 796   -19,01   -2,33%
  • ISSI 224   -1,92   -0,85%
  • IDX30 416   -10,38   -2,44%
  • IDXHIDIV20 494   -14,26   -2,80%
  • IDX80 115   -2,31   -1,96%
  • IDXV30 119   -2,06   -1,71%
  • IDXQ30 136   -3,31   -2,37%
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.323   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.054   -121,64   -1,70%
  • KOMPAS100 1.023   -21,27   -2,04%
  • LQ45 796   -19,01   -2,33%
  • ISSI 224   -1,92   -0,85%
  • IDX30 416   -10,38   -2,44%
  • IDXHIDIV20 494   -14,26   -2,80%
  • IDX80 115   -2,31   -1,96%
  • IDXV30 119   -2,06   -1,71%
  • IDXQ30 136   -3,31   -2,37%
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.323   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.054   -121,64   -1,70%
  • KOMPAS100 1.023   -21,27   -2,04%
  • LQ45 796   -19,01   -2,33%
  • ISSI 224   -1,92   -0,85%
  • IDX30 416   -10,38   -2,44%
  • IDXHIDIV20 494   -14,26   -2,80%
  • IDX80 115   -2,31   -1,96%
  • IDXV30 119   -2,06   -1,71%
  • IDXQ30 136   -3,31   -2,37%

Genjot Penerimaan, Pemerintah Kaji Pungutan Cukai Sepeda Motor dan Batubara


Rabu, 30 April 2025 / 11:52 WIB
Genjot Penerimaan, Pemerintah Kaji Pungutan Cukai Sepeda Motor dan Batubara
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batubara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batubara. Hal ini tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.

Dalam laporan tersebut, upaya ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) merupakan salah satu upaya untuk menggenjot penerimaan negara.

"Dalam rangka pencapaian tujuan penerimaan negara yang optimal, diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batubara," tulis Bea Cukai dalam laporannya, Rabu (30/4).

Sayangnya, DJBC Kemenkeu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait rencana penerapan cukai sepeda motor dan batubara ini.

Baca Juga: Sistem Kepabeanan Indonesia Dikeluhkan AS, Bea Cukai Beri Penjelasan

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. 

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," terang Nirwala.

Baca Juga: AS Kritik Kebijakan Bea Cukai, Jadi Alarm untuk Lakukan Reformasi Kepabeanan

Pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan. 

"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," kata Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×