kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Indonesia Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Masuk


Minggu, 24 Agustus 2025 / 15:41 WIB
Indonesia Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Masuk
ILUSTRASI. WTO mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa pengenaan bea masuk imbalan oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Panel World Trade Organization (WTO) mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.

Sengketa ini diajukan sejak 2023, setelah Uni Eropa memberlakukan bea masuk yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO. Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan Uni Eropa agar menyelaraskan kebijakannya sesuai dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Bagi Indonesia, Uni Eropa merupakan pasar penting untuk produk minyak sawit dan biodiesel. Putusan Panel WTO menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi komoditas unggulan nasional.

“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikuti Minggu (24/8).

Baca Juga: WTO Menangkan Indonesia di Sengketa Bea Masuk Impor Biodiesel Uni Eropa

Terkait dengan putusan tersebut, Menko Airlangga sebagai salah satu pihak yang terlibat secara langsung dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait keputusan WTO atas kebijakan Uni Eropa tersebut menyampaikan apresiasi dan akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur. 

Menko Airlangga juga menerangkan bahwa keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan akan terus mengawal putusan tersebut dengan pendekatan solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional di kancah perdagangan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×