Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai dari minuman mengandung alkohol (MMEA) hingga September 2024 telah mencapai Rp 6,31 triliun atau 67,66% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 9,33 triliun.
Realisasi penerimaan cukai minuman alkohol ini naik 13,92% secara year on year (yoy).
Peningkatan ini terutama didorong kebijakan kenaikan tarif cukai pada sektor minuman mengandung alkohol. Meskipun produksi minuman mengandung alkohol sendiri tercatat turun 1,93% yoy.
"Hal tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan tarif sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol," tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Edisi November, dikutip Senin (11/11).
Menurut Kemenkeu, kebijakan kenaikan tarif cukai MMEA bertujuan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Beberkan Nasib Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, yang selama ini menjadi sumber penting dalam mendukung pembiayaan negara.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai," katanya.
Sementara itu, kinerja penerimaan cukai dari etil alkohol juga menunjukkan hasil yang positif, dengan kenaikan sebesar 17,22% yoy menjadi Rp 103,30 miliar, yang telah mencapai 99,05% dari target yang ditetapkan.
Peningkatan ini didorong oleh peningkatan produksi etil alkohol yang tercatat naik 16,75% (yoy).
Namun, meskipun ada peningkatan produksi, nilai penerimaan cukai dari etil alkohol tidak terlalu signifikan.
Hal lantaran sebagian besar produksi etil alkohol dibebaskan dari cukai, terutama yang digunakan untuk keperluan medis, industri, serta fasilitas lainnya.
Baca Juga: Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Penting untuk Jaga Kelangsungan Industri Tembakau
Di sisi lain, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh 3,27% yoy menjadi Rp 149,57 triliun atau tercapai 64,92% dari target.
Kinerja ini dipengaruhi peningkatan produksi 1,1% yoy, terutama pada jenis sigaret kretek tangan (SKT). SKT merupakan produk yang melibatkan banyak tenaga kerja manual, yang peningkatannya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Selanjutnya: Harga Pangan di Kalimantan Tengah 11 November 2024: Bawang, Cabai, Minyak Goreng Naik
Menarik Dibaca: Hanya 3 Daerah di Bali yang Luput dari Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di Bali!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News