Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui, pengejaran terhadap buronan nomor satu Anggoro Widjojo merupakan tugas yang belum tuntas. Kakak dari Anggodo Widjojo tersebut pun menjadi satu-satunya buronan KPK sejak tahun 2009 silam
"Memang benar, itu menjadi PR (pekerjaan rumah) KPK. DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum berhasil kita tangkap yakni Anggoro," kata Bambang dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013 KPK, Senin (30/12)
Menurut Bambang, ada kesulitan tersendiri yang dihadapi KPK dalam menangkap DPO seperti Anggoro. Kesulitan menangkap Anggoro hampir sama dengan menangkap buronan Kejak saan Agung Eddy Tansil "Kesulitannya hampir sama dengan Eddy Tansil," ujar dia.
Sekadar mengingatkan, Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemilik PT Masaro Radiokom itu melarikan diri ke luar negeri sejak 2009.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.
Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.
Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.br />