kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PR besar KPK adalah pengejaran Anggoro Widjojo


Senin, 30 Desember 2013 / 21:37 WIB
PR besar KPK adalah pengejaran Anggoro Widjojo
Haryo Kuncoro, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui, pengejaran terhadap buronan nomor satu Anggoro Widjojo merupakan tugas yang belum tuntas. Kakak dari Anggodo Widjojo tersebut pun menjadi satu-satunya buronan KPK sejak tahun 2009 silam

"Memang benar, itu menjadi PR (pekerjaan rumah) KPK. DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum berhasil kita tangkap yakni Anggoro," kata Bambang dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013 KPK, Senin (30/12)

Menurut Bambang, ada kesulitan tersendiri yang dihadapi KPK dalam menangkap DPO seperti Anggoro. Kesulitan menangkap Anggoro hampir sama dengan menangkap buronan Kejak saan Agung Eddy Tansil "Kesulitannya hampir sama dengan Eddy Tansil," ujar dia.

Sekadar mengingatkan, Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemilik PT Masaro Radiokom itu melarikan diri ke luar negeri sejak 2009.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.

Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×