Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas anggota DPR Fahri Andi Leluasa. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu dengan tersangka Anggoro Widjojo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, Fahri Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Sebelumnya secara berturut-turut, KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Azwar Chesputra sebagai saksi. KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayoga serta mantan anggota dewan Hilman Indra.
Proyek sistem komunikasi radio terpadu adalah program di Kementerian Kehutanan. Proyek ini sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban.
Dalam proyek ini, Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, para anggota DPR ini disebut menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo.Uang ini diduga untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek di Kementerian Kehutanan itu.
Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30.000, dan Hilman Sin$ 140.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News