kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Usut kasus Anggoro, KPK periksa mantan anggota DPR


Selasa, 08 Mei 2012 / 11:02 WIB
Usut kasus Anggoro, KPK periksa mantan anggota DPR
ILUSTRASI. Sinopsis anime Fullmetal Alchemist, tonton episode lengkap di iQIYI gratis dan legal!


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas anggota DPR Fahri Andi Leluasa. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu dengan tersangka Anggoro Widjojo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, Fahri Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Sebelumnya secara berturut-turut, KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Azwar Chesputra sebagai saksi. KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayoga serta mantan anggota dewan Hilman Indra.

Proyek sistem komunikasi radio terpadu adalah program di Kementerian Kehutanan. Proyek ini sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban.

Dalam proyek ini, Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.

Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, para anggota DPR ini disebut menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo.Uang ini diduga untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek di Kementerian Kehutanan itu.

Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30.000, dan Hilman Sin$ 140.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×