Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengadili tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang hingga kini masih menjadi buronan kepolian internasional, Anggoro Widjojo, secara in absentia. Keterangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (4/5).
Johan Budi bilang bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk mengadili Anggoro secara in absentia apabila pemilik PT Masaro Radiokom tersebut tak kunjung ditemukan oleh Interpol. Sidang in abtentia sendiri, dapat diartikan sebagai pemeriksaan atau persidangan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidana. Persidangan ini bisa dilakukan apabila terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa misalnya melarikan diri.
Selain itu, sidang in abtentia bisa dilakukan apabila terdakwa tidak hadir dipersidangan pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah. KPK, lanjut Johan, menyatakan hingga saat ini lembaga anti korupsi tersebut belum mendapatkan kabar dari pihak kepolisian internasional atau Interpol mengenai posisi pasti Anggoro.
KPK, menurut Johan, mengakui kesulitan menangkap tersangka itu, karena adik dari Anggodo tersebut lari ke luar negeri. "Kalau buron lari ke luar negeri itu memang sulit dikejar," tandasnya.
Johan menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi IV DPR RI Azwar Chesputra, Johan menambahkan hal tersebut merupakan upaya KPK untuk memenuhi kelengkapan berkas agar kasus tersebut dapat maju ke tingkat penuntutan. "Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas untuk ke proses selanjutnya yaitu penuntutan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Azwar bersama Hilman Indra dari Fraksi Partai Bulan Bintan (PBB) dan Fahri Andi Leluasa dari Fraksi Partai Golkar, diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Anggoro selaku pemberi uang suap bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin$ 5.000 dan Fahri memperoleh senilai Si$ 30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak Sin$ 140.000.
Dana juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Anggoro yang berstatus tersangka sejak 23 Juni 2009 belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News