kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MS Kaban kembali diperiksa KPK


Rabu, 09 Mei 2012 / 14:15 WIB
MS Kaban kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Rincian harga mobil bekas Suzuki Ignis yang sudah terjangkau per Mei 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Malam Sambat (MS) Kaban sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK menyebutkan, MS Kaban diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo. "MS Kaban dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).

Kaban menyambangi markas KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Kaban datang didampingi dua orang ajudannya. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap tersangkanya Anggoro," kata Kaban setibanya di gedung KPK.

Pekan ini KPK secara intensif memeriksa saksi-saksi untuk tersangka sekaligus buronan, Anggoro Widjojo. Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga mantan anggota Komisi IV DPR RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Leluasa. Ketiganya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek SKRT.

Azwar Cs diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut. Konon uang itu berasal dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, Bos perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola yang bermaksud menjadi rekanan proyek SKRT.

Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin $5.000 dan Fahri memperoleh senilai Sin$30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak Sin$140.000.

Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan, adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Kemenhut termasuk mantan Sekjen Kemenhut, Boen Purnama.

Aliran dana ke pejabat Kemenhut ini diduga diketahui oleh Kaban. Sementara itu, Anggoro yang berstatus tersangka sejak 23 Juni 2009 belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×