kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

MS Kaban kembali diperiksa KPK


Rabu, 09 Mei 2012 / 14:15 WIB
MS Kaban kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Rincian harga mobil bekas Suzuki Ignis yang sudah terjangkau per Mei 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Malam Sambat (MS) Kaban sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK menyebutkan, MS Kaban diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo. "MS Kaban dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).

Kaban menyambangi markas KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Kaban datang didampingi dua orang ajudannya. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap tersangkanya Anggoro," kata Kaban setibanya di gedung KPK.

Pekan ini KPK secara intensif memeriksa saksi-saksi untuk tersangka sekaligus buronan, Anggoro Widjojo. Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga mantan anggota Komisi IV DPR RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Leluasa. Ketiganya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek SKRT.

Azwar Cs diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut. Konon uang itu berasal dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, Bos perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola yang bermaksud menjadi rekanan proyek SKRT.

Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin $5.000 dan Fahri memperoleh senilai Sin$30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak Sin$140.000.

Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan, adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Kemenhut termasuk mantan Sekjen Kemenhut, Boen Purnama.

Aliran dana ke pejabat Kemenhut ini diduga diketahui oleh Kaban. Sementara itu, Anggoro yang berstatus tersangka sejak 23 Juni 2009 belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×