kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Putusan MA soal Anggodo bisa jadi yurisprudensi penerapan pasal 21 UU Tipikor


Minggu, 06 Maret 2011 / 15:50 WIB
Putusan MA soal Anggodo bisa jadi yurisprudensi penerapan pasal 21 UU Tipikor
ILUSTRASI. Taman atau hutan kota di kawasan Tebet jakarta selatan.Berbagai macam pohon dan bibit tanaman dipelihara di sini.Disini disediakan juga jalan yang bisa digunakan warga untuk lari pagi.Pho KONTAN/Achmad Fauzie/18/02/2008.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa putusan kasasi yang memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun merupakan bentuk peringatan, yang intinya jangan pernah berspekulasi untuk menghalangi penegak hukum.

"Penegak hukum sudah merumuskan landasan bahwa jangan coba-coba menghalang-halangi penyidikan. Jadi, ke depannya agar tak ada lagi pihak yang menghalanginya," ujar Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, saat ditemui di Gedung MA, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Artidjo mengatakan bahwa putusan ini sendiri bisa menjadi yurisprudensi buat penegak hukum lainnya guna menerapkan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila proses penyidikan dan pemeriksaannya dihadang pihak tertentu.

"Itu menjadi indikator penghambat proses pemberantasan korupsi. Jadi siapa saja yang menghalang-halangi untuk masa yang akan datang harus dipidana," jelas Artidjo.

Artidjo mengemukakan bahwa terdakwa Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan Ari Muladi mencoba menyuap dan mempengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Tak heran jika di tingkat kasasi ini, majelis kasasi sepakat untuk menerapkan Pasal 21 yang di pengadilan tingkat sebelumnya tidak dikenakan.

"Karena Pasal yang dilanggar ada dua, yaitu Pasal 15 dan Pasal 21, sedangkan ketika di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) Pasal 21 tersebut tak terbukti," jelas Artidjo yang juga ketua majelis perkara kasasi tersebut.

Terkait vonis menjadi dua kali lipat dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun, Artidjo bilang bahwa Pasal 21 yang sebelumnya tak terbukti, maksimal hukumannya adalah 12 tahun. "Namun majelis masih mempertimbangkan adanya hal yang bisa meringankan," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, MA memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum 5 tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×