kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak


Senin, 26 Agustus 2019 / 19:51 WIB
PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat pemaparan realisasi APBN


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 ditopang oleh kinerja PPh non-migas yang tumbuh 5,27% year on year (yoy). Bila melihat lebih dalam, kontributor utama pertumbuhan PPh non-migas berasal dari jenis pajak PPh Pasal 21, yang tumbuh double digit 12,31% yoy.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut berasal dari withholding tax yang dipotong dari gaji atau honorarium yang diterima oleh pekerja atau karyawan, stabilnya fundamental kondisi ketenagakerjaan menjadi faktor utama pendorong penerimaan.

Baca Juga: Belanja pemerintah pusat capai Rp 761,5 triliun hingga Juli

Menurut data terbaru, Upah Nominal Buruh atau Pekerja bulan Juni 2019 masih menunjukkan peningkatan, yang dibarengi peningkatan pemerataan pendapatan, ditandai oleh turunnya Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,002 poin terhadap September 2018.

Jenis pajak lainnya yang juga tumbuh double digit adalah PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP). Sampai dengan bulan Juli ini kinerjanya cukup menggembirakan, tumbuh 15,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

PPh Pasal 25/29 OP merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami peningkatan kinerja akibat perluasan basis pembayar pajak (tax base) pasca program Tax Amnesty (TA).

Baca Juga: Jokowi: 19% dari biaya pemindahan ibu kota gunakan APBN

Namun, jenis pajak ini menunjukkan sinyal normalisasi pasca TA, ditandai dengan telah setaranya pertumbuhan setoran Wajib Pajak (WP) non-Peserta TA dengan pertumbuhan WP Peserta TA, yang mengisyaratkan bahwa kinerja PPh Pasal 25/29 OP saat ini telah mulai merefleksikan kondisi riil kesetimbangan baru.

Jenis PPh Nonmigas lain yang juga tumbuh cukup sehat adalah PPh Pasal 22 dan PPh Final. PPh Pasal 22 tumbuh 8,07% yoy terutama disumbang oleh kinerja Sektor Ketenagalistrikan, sedangkan PPh Final tumbuh 4,52% yoy dengan Sektor jasa keuangan & asuransi sebagai kontributor utama.

Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 0,94% yoy atau mengalami perlambatan dibandingkan kinerja tahun lalu. Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menilai hal itu disebabkan tingginya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta perlambatan pertumbuhan laba korporasi 2018 secara umum.

Apabila restitusi dikeluarkan dari perhitungan, PPh Pasal 25/29 secara bruto sebenarnya tumbuh 3,09% yoy. “Efek peningkatan restitusi paling dirasakan oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri,” kata Robert dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN KITA) edisi Agustus 2019, di kantor Kementerian Keuangan, Senin (26/8).

Baca Juga: Hingga Juli, realisasi belanja modal K/L hanya Rp 48,4 triliun

Sehingga, hal tersebut mengakibatkan pertumbuhan menjadi negatif 4,68% yoy, meski secara bruto tumbuh 4,77% yoy. Beralih pada pajak-pajak atas impor, PPnBM Impor mencatatkan pertumbuhan 5,34% yoy. Kata Robert, pertumbuhan ini ditopang oleh Sektor Perdagangan Otomotif, mengalami peningkatan signi kan dalam dua bulan terakhir.

Adapun pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor mengalami perlambatan, tumbuh 1,20% yoy, dan PPN Impor mengalami pertumbuhan negatif 4,52% yoy, sebagai akibat moderasi nilai impor Indonesia. Secara kumulatif, nilai impor periode Januari sampai dengan Juni 2019 mengalami penurunan 7,63% dibandingkan periode yang sama tahun 2018.

Di sisi lain, penurunan nilai ekspor komoditas migas serta perlambatan harga komoditas khususnya produk energi telah memberikan tekanan terhadap penerimaan PPh Migas yang tumbuh negatif 1,84% yoy.

Baca Juga: Selama semester I 2019, realisasi belanja negara tumbuh 7,9%

“Tetapi, pergeseran waktu pembayaran PBB Migas lebih awal, dari bulan Oktober dan November di tahun 2018 menjadi bulan Juni di tahun 2019, mengakibatkan pertumbuhan jenis pajak PBB dan Pajak Lainnya mencapai 201,79% yoy,” ujar Robert.

Asal tahu saja, penerimaan pajak yang diterima di Kas Negara mencapai Rp 705,59 triliun dari Rp1.577,56 triliun yang ditargetkan sampai akhir 2019. Dibandingkan dengan periode yang sama Januari-Juli tahun lalu penerimaan pajak tumbuh 2,68% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×