kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak


Senin, 26 Agustus 2019 / 19:51 WIB
PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat pemaparan realisasi APBN


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 ditopang oleh kinerja PPh non-migas yang tumbuh 5,27% year on year (yoy). Bila melihat lebih dalam, kontributor utama pertumbuhan PPh non-migas berasal dari jenis pajak PPh Pasal 21, yang tumbuh double digit 12,31% yoy.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut berasal dari withholding tax yang dipotong dari gaji atau honorarium yang diterima oleh pekerja atau karyawan, stabilnya fundamental kondisi ketenagakerjaan menjadi faktor utama pendorong penerimaan.

Baca Juga: Belanja pemerintah pusat capai Rp 761,5 triliun hingga Juli

Menurut data terbaru, Upah Nominal Buruh atau Pekerja bulan Juni 2019 masih menunjukkan peningkatan, yang dibarengi peningkatan pemerataan pendapatan, ditandai oleh turunnya Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,002 poin terhadap September 2018.

Jenis pajak lainnya yang juga tumbuh double digit adalah PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP). Sampai dengan bulan Juli ini kinerjanya cukup menggembirakan, tumbuh 15,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

PPh Pasal 25/29 OP merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami peningkatan kinerja akibat perluasan basis pembayar pajak (tax base) pasca program Tax Amnesty (TA).

Baca Juga: Jokowi: 19% dari biaya pemindahan ibu kota gunakan APBN

Namun, jenis pajak ini menunjukkan sinyal normalisasi pasca TA, ditandai dengan telah setaranya pertumbuhan setoran Wajib Pajak (WP) non-Peserta TA dengan pertumbuhan WP Peserta TA, yang mengisyaratkan bahwa kinerja PPh Pasal 25/29 OP saat ini telah mulai merefleksikan kondisi riil kesetimbangan baru.

Jenis PPh Nonmigas lain yang juga tumbuh cukup sehat adalah PPh Pasal 22 dan PPh Final. PPh Pasal 22 tumbuh 8,07% yoy terutama disumbang oleh kinerja Sektor Ketenagalistrikan, sedangkan PPh Final tumbuh 4,52% yoy dengan Sektor jasa keuangan & asuransi sebagai kontributor utama.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×