kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polri limpahkan berkas kasus rekening gendut PNS


Jumat, 12 September 2014 / 15:46 WIB
Polri limpahkan berkas kasus rekening gendut PNS
ILUSTRASI. BCA Berkomitmen Memenuhi Kebutuhan Hunian Bagi Generasi Z dan Milenial -


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tiga berkas perkara kasus kepemilikan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) Batam, telah disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga berkas itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, ketiga berkas itu diketahui milik tersangka YR, DN dan AA. Sedangkan, berkas untuk tersangka AM dan NK masih diselidiki. “Tinggal AM dan NK (yang belum diserahkan) karena berkaitan dengan aset,” kata Boy di Mabes Polri, Jumat (12/9/2014).

Boy mengatakan, penyidik ingin mendalami kemana saja aliran uang yang masuk ke dalam rekening milik NK. Penyidik, kata Boy menduga, uang yang masuk ke rekening NK tersebut sudah dialihkan dalam bentuk aset atau barang lain.

“Penyidik ingin tahu aliran dana kemana karena berkaitan dengan money laundry. Akumulasi uang dikemanakan saja dan ada kewajiban mengamankan asset-aset itu,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan NK atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Selain NK, polisi juga tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu YR (55), DN (40), AA (33), dan AM.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis gelap penjualan BBM milik Pertamina. Modus yang digunakan, awalnya, YR yang merupakan senior supervisor di Pertamina Dumai, mengawasi perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak dan Pekanbaru menggunakan kapal tanker.

Selain itu, YR juga melebihkan muatan BBM yang dibawa oleh kapal tersebut. YR dapat melebihkan isi muatan dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los atau toleransi isi yang hilang di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian minyak hilang yang dimaklumi. YR kemudian menghubungi DN, yang berpofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) di TNI AL.

Adapun DN bertugas mendatangkan kapal milik perusahaan AM. Kemudian, di tengah perjalanan, kapal tanker milik Pertamina mulai menyalurkan kelebihan muatan BBM tersebut ke kapal milik AM. Setelah kapal milik AM diisi BBM, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas untuk kemudian dijual di pasar gelap. Peminat BBM ilegal tersebut mulai dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×