kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.175   86,45   1,07%
  • KOMPAS100 1.133   14,08   1,26%
  • LQ45 807   10,58   1,33%
  • ISSI 288   2,70   0,95%
  • IDX30 421   5,80   1,40%
  • IDXHIDIV20 477   7,03   1,50%
  • IDX80 125   1,34   1,08%
  • IDXV30 134   0,60   0,45%
  • IDXQ30 133   1,77   1,35%

Polemik aturan pajak baru, berhentinya ijon utang


Jumat, 22 September 2017 / 07:15 WIB
Polemik aturan pajak baru, berhentinya ijon utang


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Kebijakan pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 menimbulkan polemik. Pengusaha khawatir, beleid itu hanya akal-akalan pemerintah agar petugas pajak bisa memungut pajak atas harta wajib pajak.

Apalagi, PP 36/2017 juga tidak menjelaskan detil penghitungan aset wajib pajak non kas. Ini semakin menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha.

Ada apa? Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak mencegah hilangnya kepercayaan dari pengusaha? 

Simak solusinya di Harian KONTAN edisi Jumat 22 September 2017 di halaman dua.

Selain itu, kami juga menyajikan berita tentang strategi pemerintah mendanai kegiatan pada awal tahun 2018. Pemerintah akan menghentikan kebiasaan skema pendanaan yang berjalan dua tahun terakhir.

Kami juga memberitakan tentang penambahan target penerimaan negara di RAPBN 2018. Untuk apa hasil penambahan itu?

Masih ada berita lain, yakni tentang cara Bea Cukai mengatasi peliknya perizinan di kepabeanan. Bea Cukai sudah punya cara baru, apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×