kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bea Cukai kenalkan aplikasi penghitung pajak impor


Rabu, 20 September 2017 / 21:04 WIB
Bea Cukai kenalkan aplikasi penghitung pajak impor


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat aplikasi penghitung pajak impor. Ini untuk menghindari kebingungan menghitung bea masuk barang impor yang akan dibayarkan pelancong ketika kembali ke Indonesia.

"Namanya CEISA Mobile dan bisa diunduh melalui Android di Playstore," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di Jakarta, Rabu (20/9).

Penggunaan CEISA Mobile cukup mudah, yakni dengan memasukkan harga barang yang akan dibeli dan menjawab pertanyaan apakah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataukah tidak. Lalu klik 'Hitung' untuk mengetahui jumlah pajak impor yang harus dibayarkan.

"Dengan begini orang mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dia juga bisa berpikir ulang apakah akan membeli barang tersebut atau tidak. Ya syukur-syukur jika harganya lebih murah yang sudah diimpor ke dalam negeri karena sudah bayar semua pajak atau lebih bagus lagi beli yang buatan Indonesia saja," kata Heru.

Ke depan, Heru mengatakan, akan mengembangkannya di iOS sembari terus menyosialisasikan penghitungan pajak barang impor ini kepada pelancong. Beberapa cara yang telah dilakukannya adalah melalui penerbangan internasional seperti Garuda Indonesia atau Batik Air lewat salah satu halaman majalah, banner, website, dan melalui media sosial. 

Untuk diketahui, bea masuk barang impor saat ini dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×