kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan baru pajak terbit, segera perbaiki SPT


Rabu, 20 September 2017 / 21:03 WIB
Aturan baru pajak terbit, segera perbaiki SPT


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017.

Aturan baru ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.

"Jadi PP 36 ini tindak lanjut dari tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9).

Sesuai amanat Pasal 13 dan 18 UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

Tarif PPh finalnya yaitu 12,5% untuk wajib pajak tertentu, 25% untuk wajib pajak badan, dan 30% untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

Masih Ada Waktu

Meski terkesan keras, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan SPT.

"Bagi WP yang enggak atau ikut amnesty tapi ada harta yang belum lapor di SPT silahkan lakukan pembetulan SPT sendiri (di kantor pajak)," kata Hestu.

Ditjen Pajak tidak membuat batasan waktu perbaikan SPT. Hanya saja, ia menghimbau agar perbaikan SPT dilakukan segera sebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak.

Namun Hestu memastikan, pihaknya tidak akan serta merta membabi buta melakukan penegakan hukum pajak seusai PP 36 Tahun 2017.

Ia menuturkan, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak. Bila datanya sudah valid, maka penegakkan hukum pajak baru akan dilakukan. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×