ILUSTRASI. DPR mulai mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). -?Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
RUU KUP yang baru ini juga membuat struktur baru tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi
a. Penghasilan < 50 juta tarif 5%
b. Penghasilan Rp 50 juta > Rp 250 juta tarif 15%
c. Penghasilan Rp 250 juta > Rp 500 juta tarif 25%
d. Penghasilan Rp 500 juta > Rp 5 miliar tarif 30%
e. Penghasilan Rp 500 juta > tarif 35%
Selain itu RUU KUP juga mengatur kelonggaran bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) berupa pemberian tarif PPh sebesar 20% mulai 2022 mendatang.
Ketentuan baru di RUU KUP juga mengubah dan menambah beberapa pasal di bidang pabean dan cukai
RUU KUP memasukkan ketentuan baru yakni plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) baru.
Selain itu RUU KUP juga mengenalkan aturan baru pengenaan Pajak Karbon kepada orang pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tarif Rp 75 per kilogram.