kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pokok-pokok penting RUU KUP yang harus menjadi perhatian pelaku usaha dan masyarakat


Selasa, 31 Agustus 2021 / 11:23 WIB
Pokok-pokok penting RUU KUP yang harus menjadi perhatian pelaku usaha dan masyarakat
ILUSTRASI. DPR mulai mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). -?Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

RUU KUP yang baru ini juga membuat struktur baru tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi 

  • a. Penghasilan < 50 juta  tarif 5%
  • b. Penghasilan  Rp 50 juta >  Rp 250 juta  tarif 15%
  • c. Penghasilan  Rp 250 juta >  Rp 500 juta  tarif 25%
  • d. Penghasilan  Rp 500 juta >  Rp 5 miliar  tarif 30%
  • e. Penghasilan  Rp 500 juta > tarif 35%
Selain itu RUU KUP juga mengatur kelonggaran bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) berupa pemberian tarif PPh sebesar 20% mulai 2022 mendatang.
 
  • Sedangkan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP antara lain meliputi:
 
Pengenaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP dari yang berlaku sekarang 10% menjadi 12%
 
Meskipun demikian RUU KUP juga menetapkan tarif PPN 0% bisa diterapkan atas:
  • a. ekspor barang kena pajak berwujud;
  • b. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan
  • c. ekspor jasa kena pajak.
Ketentuan baru di RUU KUP juga menetapkan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
 
Sementara itu  RUU KUP PPN juga mengatur bahwa tarif PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda atas:
  • a. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
  • b. impor barang kena pajak tertentu; dan
  • c. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Meskipun demikian, ketentuan baru di RUU KUP yang mengatur tarif berbeda, dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.
 

Baca Juga: Simak kata Kadin perihal rencana pajak karbon

 
Ketentuan baru di RUU KUP juga mengubah dan menambah beberapa pasal di bidang pabean dan cukai
 
RUU KUP memasukkan ketentuan baru yakni plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) baru.
 
Selain itu RUU KUP juga mengenalkan aturan baru pengenaan Pajak Karbon kepada orang pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tarif Rp 75 per kilogram.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×