Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Kewenangan yang diberikan RUU KUP kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan bantuan penagihan pajak dari negara lain dan meminta bantuan serupa secara resiprokal.
Ketentuan ini juga mengatur Wajib Pajak akan dikenai sanksi denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding pengadilan, dikurangi pembayaran pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi dikenakan saat permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian oleh majelis hakim di pengadilan.
RUU KUP juga akan memberikan perluasan kewenangan penyidik pajak, ke penyidik tindak pidana di bidang perpajakan seperti kewenangan penangkapan dan/atau penahanan tersangka tindak pidana pajak.
Baca Juga: YLKI sarankan pemerintah naikkan cukai rokok dan kenakan cukai minuman berpemanis
Sementara di sisi lain RUU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan demi kepentingan penerimaan negara. Permintaan paling lama enam bulan.
Ketentuan lain di RUU KUP adalah pidana denda tidak dapat diganti dengan pidana kurungan, sehingga denda pajak wajib dibayar oleh terpidana, paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkracht, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda
- Sementara Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) di RUU KUP meliputi:
Pengenaan pajak bagi perusahaan rugi (alternative minimum tax) berdasarkan omzet usaha dengan tarif 1% dari omzet.
RUU KUP Juga membuka program tax amnesty II dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan harta atau melaporkan harta dan atau penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak pada kesempatan tax amnesty sebelumnya.
Baca Juga: Tiga alasan Aprindo tolak rencana kebijakan PPN pada sembako
Ketentuannya dalam pengaturan di RUU KUP meliputi pertama, dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu.
Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi
Kedua, pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 - 31 Desember 2019. Syaratnya, masih dimiliki pada 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019.
SELANJUTNYA>>>