Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun depan resmi ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah tersebut biaya yang bakal ditanggung jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,1 juta.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Haji di Gedung Parlemen, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan BPIH terdiri dari biaya pelunasan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
"Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta) ditanggung jemaah. Sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan dalam rapat.
Baca Juga: DPR Angkat Tangan, Tak Mau Disalahkan Jika Dana Haji Bocor Rp 5 Triliun
Biaya haji 2026 turun jika dibandingkan tahun 2025. Pada tahun ini, BPIH haji ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta. Dari jumlah tersebut biaya yang ditanggung jamaah ditetapkan sebesar Rp 55,4 juta atau 62% dari total BPIH tahun 2025.
Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk tahun 2026.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Baca Juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah
Selanjutnya: Soal Perpres Ojek Online, GOTO beri Tanggapan Begini
Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma Masa Lalu? Intip Caranya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













