Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif rencana pemerintah melakukan revisi regulasi perpajakan yang terkait dengan pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon.
Bagi Kadin Indonesia, upaya pemerintah untuk terus menjaga lingkungan hidup adalah keberlangsungan masa depan anak cucu yang harus didukung sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam. Dukungan tersebut terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut.
Hal tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI, Selasa (24/8) lalu.
Baca Juga: Begini pandangan HIPMI soal RUU KUP yang masih dibahas di DPR
“Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8).
Selanjutnya, Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia akan terus mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Terlebih saat Indonesia akan mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam COP26 November 2021 mendatang.
Diskusi terkait pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait juga tidak bisa berdiri sendiri, harus disusun roadmap yang terukur di mana didalamnya menyentuh waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentif, dan lainnya.
Sehingga Yukki bilang, perlu dipertimbangkan juga situasi pandemi yang membuat krisis multidimensi di semua sektor, utamanya kesehatan dan ekonomi.
“Saat ini kita sedang mencoba merecovery atau memulihkan perekonomian. Regulasi yang akan dibuat harus menyesuaikan kebiasaan baru yang saat ini terjadi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengusaha tolak klausul pajak karbon dalam RUU KUP
Asal tahu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu klausul yang menarik perhatian terutama mengenai pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 44G RUU KUP. Rencana kebijakan tersebut dinilai justru akan memberatkan perekonomian Indonesia bila diimplementasikan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News