kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

PNBP perkeretaapian bakal meleset target


Senin, 27 Juli 2015 / 17:50 WIB
PNBP perkeretaapian bakal meleset target


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Target Pendapatn Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perkeretaapian tahun ini bakal meleset dari target. Sepanjang tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemhub) memproyeksikan PNBP sektor perkeretaapian maksimal hanya sekitar Rp 800 miliar, jauh dari target tahun ini Rp 1,5 triliun.

Jumlah tersebut berpotensi menurun lagi bila PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak membayarkan kewajiban PNBP dalam penggunaan rel atau track access charge (TAC) sejak tanggal 26 Maret sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kemhub.

KAI baru bersedia membayar TAC pada tanggal 27 Juli bila dana infrastructure, maintenance, dan operation (IMO) sudah cair. Besaran dana IMO yang diberikan kepada KAI sebesar Rp 1,47 triliun. Dana IMO cair pada hari ini (27/7) dan masa berlakunya hingga 31 Desember 2015. besaran dana PNBP yang berpotensi menguap lantaran belum diimplementasikan TAC dalam jangka waktu lima bulan ini adalah sebesar Rp 300 niliar.

Menteri Perhubungan Ignasiun Jonan mengatakan, pihaknya meminta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kebijakan fiskal (BKF) mengenai kebijakan pungutan itu.

Sekadar catatan, penerimaan PNBP di sektor perkeretaapian ini memang paling besar disumbang dari TAC. Sedangkan sebagian kecil disumbang dari beberapa sektor seperti biaya sertifikasi. Hingga saat ini, penerimaan PNBP sektor perkerataapian masih kecil. Meski tidak merinci, namun besarannya dibawah 10% dari target yang ditetapkan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, pihaknya saat ini menyerahkan kebijakan ini kepada Menteri Keuangan. "Apakah nanti di nol kan, atau tetap harus dibayarkan oleh KAI sejak pemberlakuan PNBP," kata Hermanto, Senin (27/7).

Pembayaran PNBP tersebut juga akan diaudit oleh BPK. Selain itu, bila dalam penyetoran PNBP tersebut tidak cocok maka pihak KAI akan dikenakan denda. Hermanto sendiri bilang, sebenarnya sejak tanggal 26 Maret lalu Kemhub sudah menagih PNBP kepada KAI.

Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro mengatakan masih belum membayarkan TAC karena IMO belum cair. "Kalau kita ditagih TAC, harus terima IMO dahulu. Kita saat ini sedang banding (di Kemenkeu). Kalau itu diakui, kita bisa berangkat 27 Juli," kata Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×