kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kenaikan tarif BM dongkrak PNBP


Senin, 27 Juli 2015 / 15:05 WIB
Kenaikan tarif BM dongkrak PNBP


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, estimasi potensi tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bea masuk (BM) sebesar Rp 800 miliar. Tambahan penerimaan Negara tersebut berasal dari kenaikan tarif BM, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, yang mulai berlaku sejak Kamis (23/7/2015).

"Estimasi tambahan penerimaan negara untuk 5-6 bulan berikutnya, atau dari Agustus sampai akhir tahun Rp 800 miliar," kata Suahasil di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Suahasil menjelaskan, kenaikan BM ini bukan strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara. Namun, kebijakan ini bagian dari harmonisasi tarif serta mendorong industri dalam negeri. Terakhir, pemerintah melakukan harmonisasi tarif BM terakhir pada 2010 lalu. Artinya, sudah lima tahun BM belum berubah.

Pada akhir 2013 lalu, Kementerian Perindustrian mengajukan inisiasi untuk harmonisasi tarif BM, mengingat pertumbuhan industri hilir cukup seret. "Kemudian dilakukan rapat berjenjang dari yang sangat teknis, sampai rapat pleno tim tarif yang dihadiri eselon I," sambung Suahasil.

Dengan dikeluarkannya PMK 132/2015,  rata-rata tarif BM menjadi 8,83% atau hanya naik tipis dari harmonisasi sebelumnya yang sebesar rata-rata 7,62%. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×