kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   88,15   1,09%
  • KOMPAS100 1.133   13,71   1,23%
  • LQ45 809   12,70   1,59%
  • ISSI 287   1,47   0,52%
  • IDX30 422   7,00   1,69%
  • IDXHIDIV20 479   8,62   1,84%
  • IDX80 125   1,45   1,17%
  • IDXV30 134   0,39   0,29%
  • IDXQ30 134   2,18   1,66%

PHK dan Turunnya Kepercayaan Publik ke Pemerintah Jadi Ancaman Bagi Kepatuhan Pajak


Senin, 20 Oktober 2025 / 19:15 WIB
PHK dan Turunnya Kepercayaan Publik ke Pemerintah Jadi Ancaman Bagi Kepatuhan Pajak
ILUSTRASI. Dari sisi ekonomi, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) berpengaruh terhadap jumlah wajib pajak yang melapor SPT. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 hanya akan mencapai sekitar 14,5 juta SPT. Angka ini turun dibandingkan realisasi tahun pajak 2024 yang mencapai 16,52 juta SPT.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren penurunan tersebut tidak lepas dari kombinasi faktor ekonomi dan non-ekonomi yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Menurut Fajry, dari sisi ekonomi, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) berpengaruh terhadap jumlah wajib pajak yang melapor.

Baca Juga: Ditjen Pajak Perkirakan Penyampaian SPT Tahun 2025 Turun Jadi 14,5 Juta, Ini Sebabnya

“Secara administrasi mereka (pekerja yang terkena PHK) seharusnya menjadi WP dengan status non-efektif (NE). Namun, hal tersebut biasanya tidak dilakukan sehingga tingkat kepatuhan formal menurun,” jelas Fajry kepada Kontan, Senin (20/10/2025).

Selain faktor ekonomi, Fajry juga menyoroti persoalan menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dan pemerintah sebagai penyebab turunnya kepatuhan pajak.

“Sederhananya, kalau Anda tidak percaya terhadap pemerintah, terutama terkait penggunaan belanja, kebijakan, dan penegakan hukum, buat apa Anda harus melaporkan dan menyetorkan uang pajak Anda?” ujarnya.

Baca Juga: Bersiap! 14 Juta Wajib Pajak Bakal Akses Coretax untuk Lapor SPT di 2026

Ia menambahkan, berbagai peristiwa dalam dua tahun terakhir turut memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah, mulai dari maraknya kasus korupsi, isu demokrasi, kebijakan yang membuat publik marah, hingga arogansi aparat dan lemahnya penegakan hukum yang semuanya berdampak pada kepatuhan wajib pajak.

"Saya melihat, demo Agustus kemarin adalah bukti tingginya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Selanjutnya: Penguatan Manufaktur Jadi Kunci Hadapi Tekanan Perang Dagang Global

Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Selasa 21 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×