kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.330   91,00   0,56%
  • IDX 7.158   -46,25   -0,64%
  • KOMPAS100 1.042   -7,75   -0,74%
  • LQ45 801   -6,48   -0,80%
  • ISSI 231   -0,43   -0,19%
  • IDX30 416   -3,43   -0,82%
  • IDXHIDIV20 486   -4,98   -1,01%
  • IDX80 117   -0,84   -0,71%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 133   -1,44   -1,06%

DPR Sentil Pejabat Kemenkeu yang Sebut Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak


Kamis, 12 Juni 2025 / 10:54 WIB
DPR Sentil Pejabat Kemenkeu yang Sebut Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara, Senin (26/5/2025). KPP Pratama Ternate mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp345 miliar atau 13,3 persen dari total target di tahun 2025 sebesar Rp2,5 triliun dengan capaian per jenis pajak tertinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dalam negeri dan pajak PPN impor. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut masyarakat Indonesia tidak patuh membayar pajak.

Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia pada dasarnya adalah pembayar pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui berbagai aktivitas konsumsi dan administrasi sehari-hari.

Baca Juga: Misbakhun: Seluruh Rakyat Indonesia adalah Wajib Pajak, Termasuk Bayi Baru Lahir

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan bahwa rakyat Indonesia itu tidak patuh pajak, saya bingung. Apalagi yang mengatakannya itu pejabat yang berkaitan dengan penerimaan pajak," kata Misbakhun di Kantor PBNU, Rabu (11/6).

Misbakhun mencontohkan bahwa sejak bayi lahir pun, proses kehidupannya sudah melibatkan kontribusi pajak.

Misalnya, ketika orang tua membeli popok sekali pakai (pampers) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau saat mengurus dokumen seperti akta kelahiran yang juga mengandung komponen pajak.

Ia menegaskan, pemahaman bahwa kepatuhan pajak hanya diukur dari pelaporan administrasi, seperti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), adalah keliru.

"Kalau kepatuhan pajak diukur dari orang menyerahkan SPT, itu kan masalah tertib administrasi. Harus dibedakan," tegasnya.

Baca Juga: Rasio Pajak Stagnan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, DPR: Ada Anomali!

Misbakhun juga menyinggung bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seluruh penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pemahaman soal kontribusi masyarakat dalam sistem perpajakan diperluas, tidak sebatas angka pelaporan.

Selanjutnya: Misbakhun: Seluruh Rakyat Indonesia adalah Wajib Pajak, Termasuk Bayi Baru Lahir

Menarik Dibaca: Nyeri Kaki Akibat Asam Urat Tinggi? Ini Rekomendasi Sepatu yang Bisa Jadi Solusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×