Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut masyarakat Indonesia tidak patuh membayar pajak.
Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia pada dasarnya adalah pembayar pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui berbagai aktivitas konsumsi dan administrasi sehari-hari.
Baca Juga: Misbakhun: Seluruh Rakyat Indonesia adalah Wajib Pajak, Termasuk Bayi Baru Lahir
"Jadi kalau ada orang yang mengatakan bahwa rakyat Indonesia itu tidak patuh pajak, saya bingung. Apalagi yang mengatakannya itu pejabat yang berkaitan dengan penerimaan pajak," kata Misbakhun di Kantor PBNU, Rabu (11/6).
Misbakhun mencontohkan bahwa sejak bayi lahir pun, proses kehidupannya sudah melibatkan kontribusi pajak.
Misalnya, ketika orang tua membeli popok sekali pakai (pampers) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau saat mengurus dokumen seperti akta kelahiran yang juga mengandung komponen pajak.
Ia menegaskan, pemahaman bahwa kepatuhan pajak hanya diukur dari pelaporan administrasi, seperti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), adalah keliru.
"Kalau kepatuhan pajak diukur dari orang menyerahkan SPT, itu kan masalah tertib administrasi. Harus dibedakan," tegasnya.
Baca Juga: Rasio Pajak Stagnan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, DPR: Ada Anomali!
Misbakhun juga menyinggung bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seluruh penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pemahaman soal kontribusi masyarakat dalam sistem perpajakan diperluas, tidak sebatas angka pelaporan.
Selanjutnya: Misbakhun: Seluruh Rakyat Indonesia adalah Wajib Pajak, Termasuk Bayi Baru Lahir
Menarik Dibaca: Nyeri Kaki Akibat Asam Urat Tinggi? Ini Rekomendasi Sepatu yang Bisa Jadi Solusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News