Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk segera menerapkan pajak kekayaan.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, kebijakan ini dianggap mendesak karena ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan pajak semakin menjadi isu yang memicu keresahan masyarakat.
"Jadi kalau pemerintah ingin agar kelas menengah daya belinya terjaga, rasio pajaknya meningkat, maka saatnya 2% dari aset orang-orang super kaya itu dikenakan pajak," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (3/9/2025).
Bhima menjelaskan bahwa pajak kekayaan berbeda dengan pajak penghasilan. Selama ini, pajak penghasilan (PPh) belum sepenuhnya bisa menjangkau kekayaan berbasis aset, seperti capital gain, dividen, maupun instrumen finansial lain.
"Jadi tidak semua bisa ditangkap dengan metode pajak penghasilan, jadi kita butuh pajak kekayaan," katanya.
Secara historis, berbagai studi termasuk dari Thomas Piketty dan Rutger Bregman menunjukkan bahwa penerapan pajak kekayaan di banyak negara berkontribusi menurunkan ketimpangan.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Peluang Terapkan Pajak Kekayaan untuk Para Orang Super Kaya Indonesia
Indonesia, menurut Bhima, bisa mengikuti langkah serupa.
Ia menilai implementasi kebijakan ini dapat dilakukan secara cepat melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kalau itu diberlakukan, berarti pemerintah memang melihat bahwa pajak kekayaan ini menjadi tuntutan yang rasional yang tidak akan mengganggu perekonomian," katanya.
Alih-alih mengganggu perekonomian, justru kebijakan pajak kekayaan bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapannya.
Lebih lanjut, Bhima menambahkan bahwa dukungan internasional terhadap pajak kekayaan semakin menguat, baik dari forum G20 maupun melalui pembahasan di UN Tax Convention yang mendorong adopsi mekanisme pajak global.
"Ini yang harus segera diimplementasikan secara cepat oleh presiden, sebagai salah satu solusi konret untuk bisa mereduksi ketimpangan yang ekstrim," imbuh Bhima.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar menjelaskan, dari studi yang dilakukan, jika pajak kekayaan dikenakan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan tarif 2% dari total kekayaan mereka, potensi penerimaan negara mencapai Rp 81,56 triliun setiap tahun.
Baca Juga: Agar Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi, Pajak Kekayaan Perlu Diterapkan Hati-Hati
Menurut perhitungan Celios, 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp 15 triliun, dengan rata-rata kekayaan mencapai Rp 159 triliun.
"Dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar 81 triliun. Dan kalau kita lihat, saya tidak ingat data terakhir, itu ada sekitar 22 ribu orang super kaya di Indonesia. Potensi ini jauh lebih besar dari yang kami estimasi saat ini," ujar Media.
Dalam laporan berjudul "Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang", Celios mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia belum menerapkan pajak kekayaan secara progresif. Pajak atas aset kekayaan memang secara terbatas telah diterapkapkan melalui pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak atas barang mewah (PPnBM), dan PPh final atas deviden.
Namun, serangkaian pajak eksisting tersebut belum efektif menyasar keseluruhan aset bersih yang dimiliki individu. Administrasi perpajakan masih memiliki keterbatasan kapasitas dalam mengoptimalkan analisis forensik dan audit aktual untuk mengungkap kekayaan yang sebenarnya.
Selain itu, lemahnya dorongan untuk mengadopsi pajak kekayaan juga ditengarai oleh besarnya resistansi dari elit ekonomi yang menjadi aktor kunci stabilitas pasar dan investasi.
"Pada titik ini, otoritas belum mampu menangani masalah klasik penyembunyian kekayaan secara ilegal akibat rendahnya deteksi risiko dan lemahnya penegakan hukum," tulis Celios dalam laporannya.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Peluang Terapkan Pajak Kekayaan untuk Para Crazy Rich Indonesia
Selanjutnya: Harga Minyak Bertahan di Dekat Level Tertinggi Satu Bulan, Terseret Sanksi AS
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Mom & Kids 1-15 September 2025, Frisian Flag Diskon hingga Rp 23.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News